Sabtu, 08 Agustus 2009

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL

HALAMAN NOTA PEMBIMBING

HALAMAN PENGESAHAN

HALAMAN MOTTO

HALAMAN PERSEMBAHAN

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

DAFTAR TRANSLETERASI

ABSTRAKSI

BAB I

  1. Latar Belakang Masalah…………………………………….……..1
  2. Identifikasi Masalah………………………………………………12
  3. Rumusan Masalah……………………………………………..….13
  4. Tujuan Penelitian………………………………………..………..13
  5. Kegunaan Hasil Penelitian…………………………….………….13
  6. Definisi Operasional………………………………………………14.
  7. Metode Penelitian………………………………………...……….15
  8. Sistematika Pembahasan…………………………………..………17

BAB II Transaksi Jual-Beli Dalam Islam

  1. Tadlis Dalam Tinjuan Hukum Islam………………………..…….19
  2. Khiyar Dalam Tinjuan Hukum Islam……………….……….……37

BAB III Fenomena Transaksi Jual-Beli Program Anti Virus Kaspersky

dan Buku Di Internet

  1. Fenomena Transaksi Jual-Beli Program Anti Virus Kaspersky......49.
  2. Fenomena Transaksi Jual-Beli Program Buku............................... 59

BAB IV Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual-Beli Program

Anti Virus Kaspersky dan Buku Hard Cover Di Internet

A. Analisis Dari Segi Akad……………………………..……… 70

B. Analisis Dari Segi Khiyar……………………………………….. 77

BAB V PENUTUP

  1. Kesimpulan………………………………………………….……81
  2. Saran-Saran……………………………………………………….84

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Dalam fenomenanya, transaksi jual beli di internet[1] merupakan perpanjangan dari bisnis modern dari produsen kepada konsumen atau dari penjual kepada pembeli, yang mempengaruhi pola laku manusia dalam tata cara melakukan kegiatan muamalah.

1

Transaksi jual beli di internet adalah jenis transaksi yang menggunakan perangkat lunak sebagai media transaksi untuk menawarkan barangnya kepada konsumen. Hal ini dilakukan oleh toko online yang mempunyai akses jaringan di internet. Toko online mempraktekan praktek jual beli di internet dalam bentuk barang dan jasa dalam pertukaran informasi sebagai prasyarat untuk mengetahui lebih lanjut terhadap barang yang ditawarkan dan yang menginginkan informasi mengenai toko online dalam penawaran barang sehingga kualitas barang terjaminan dan pertimbangan terhadap berlangsungnya jual beli akan berjalan dengan baik. Hal ini dinamakan Marketplace Concretator, yaitu pemusatan informasi mengenai produk barang dan jasa dari produsen pada satu titik sentral mengenai informasi.[2] Karena ketersediaan informasi mengenai produk barang merupakan bagian dari bentuk penawaran secara tidak langsung untuk menarik minat pembeli.

Mengenai model-model barang yang diperjualbelikan di internet dapat dikategorikan menjadi dua sifat, diantaranya adalah barang yang sifatnya digital dan barang yang sifatnya non digital.

Untuk barang digital adalah jual beli anti virus Kaspersky 2010 merupakan model jual beli barang yang sifatnya digital dan berbentuk program. Semua barang yang bersifat digital membedakan diri dari barang yang besifat non digital. Program anti Kaspersky 2010, adalah jenis barang yang diperjualbelikan dengan proses online di internet yang penawarannya diawali dengan bentuk seputar informasi tentang barang yang diperjualbelikan, mulai dari jenis, model dan harga barang. Pertama kali konsumen harus melakukan brosing di mesin pencari dengan menuliskan kata download. Kata download itu sendiri telah memenuhi pencarian model jual beli di internet dari yang free (gratis) hingga buy (beli). Kemudian akan ditemukan model-model barang diantaranya adalah jual beli antivirus dengan beberapa jenis merek (jenis barang) salah satu diantaranya adalah program antivirus Kaspersky 2010. Setelah diklik [OK], maka akan muncul penawaran program antiviris Kaspersky 2010 dengan disertai informasi penting tentang barang, cara pengaktifan dan harga barang. Ini bagian dari dari tujuan dari penawaran, yaitu memberikan informasi, mengingatkan konsumen untuk memilih produk dan mengingatkan tentang keberadaan produk dan berbagai manfaat yang dijanjikan[3]. Beberapa jenis program anti virus Kaspersky 2010 dan harganya diantaranya adalah:

1. Internet Security 2010 dengan nilai harga $ 59.95

2. Anti- Virus 2010 dengan harga $ 39.94

3. Internet Security Special Edision For Ultra-Portable, dengan harga

$ 29.95

Hal ini merupakan langkah awal dalam penawaran barang dalam jual beli program anti virus Kaspersky 2010, yaitu seputar informasi mengenai model barang, jenis, harga, bentuk, sifat, ukuran sehingga barang dapat disifati menjadi satu kesatuan yang utuh. Dalam langkah ini pembeli dapat mensifati barang dengan informasi yang diberikan secara utuh serta langkah-langkah selajutnya ketika ingin menindaklanjuti proses pembelian progran antivirus Kaspersky 2010.

Tindak lanjut dari proses tersebut adalah konsumen harus melakukan persetujuan pembelian yaitu dengan mengklik tombol buy (pembelian) sebagai bukti tanda persetujuan dengan mengisi formulir pemesanan barang diataranya: nama lengkap, email, telepon, alamat, kota, nama perusahaan, jenis bidang usaha, dan catatan lainnya. Ini sebagai bukti tanda pemesanan barang terkaid dengan barang yang dipesannya.

Setelah hal ini di isi sebagai tanda persetujuan maka dimulailah pembelanjaan dilengkapi dengan informasi bagi pelanggan (costomer informasion) dengan mengisi tanda bukti personal meliputi: nama, alamat, informasi alamat, zip/postal code, kota, negara, telepon, fax, mail, ritype e-mail, pilihan pembayaran kemudian memasukkan code kupon, lalu enter. Dengan ini pembeli akan tercatat sebagai costumer di perusahaan terkaid yang menyediakan program antivirus Kaspersky 2010 dan melakukan penandatanganan secara elektronik. Penandatanganan elektronik ini dibuat mulai dari saat pembelian, pemeriksaan dan pengiriman[4] dan dilakukanlah tranfer pengiriman uang melalui rekening yang bersangkutan di tabel yang telah dicantumkan dalam kolom pembayaran. Ini yang disebut sebagai interaksi antara penjual dan pembeli yang sebelumnya dilakukan secara langsung menjadi interaksi yang tidak langsung.[5] Kemudian dilakukanlah proses pendownloadtan terhadap program anti virus Kaspersky 2010 yang telah dilakukan akad transaksi berupa tanda tangan elektronik tersebut.

Tetapi intinya adalah akad yang menuai pemahaman terhadap jalanya transaksi jual beli dan telah memenuhi standart pemahaman untuk melanjutkan tansaksi jual beli. Karena dari sifat barang digital dapat diserahterimakan secara langsung, maka dalam aspek khiyarnya dalam jenis transaksi jual beli ini tidak berlaku. Dalam artian aspek khiyar tidak berlaku dalam barang yang dapat diserahterimakan secara langsung di tempat akad[6].

Dengan demikian, terkaid dengan pembelian, konsumen terlebih dahulu harus melakukan langkah-langkah diatas dari akses informasi di toko online yang menyediakan barang secara online. Baik melalui alamat situs atau browsing di mesin pencari. Setelah didapati barang yang ingin dibeli, maka kemudian melakukan kontak interaktif yang saling merespons secara langsung. Dengan ketetapan yang berada dalam prosedur pembelian di toko online. Maka terjadilah interaksi yang berakibat pada pemahaman pada traksaksi akad jual beli program antivirus Kaspersky 2010 dengan saling merespon. Internet merupakan penghubung untuk mempertemukan antara penjual dan pembeli. Dan terkadang penghubung itu sendiri mengalami kendala yang cukup krusial dalam jalannya proses transaksi jual beli hingga mengakibatkan salah satu pihak merasa dirugikan.

Karena peluang untuk dimasukinya kedhaliman sangat terbuka lebar. Bisa saja konsumen menyembunyikan informasi mengenai kualitas barang, sifat barang, model, ukuran dan seputar informasi mengenai keutuhan barang yang disifati. Sehingga pembeli merasa dikecewakan setelah mendapinya barang tersebut bermasalah. Jadi internet dijadikan sebagai media untuk menyembunyikan kualitas barang yang sesungguhnya. Karena sifat dan tujuan penawaran tersebut adalah mempengaruhi prilaku dan meyakinkan manusia tentang barang yang ditawarkan.

Sedangkan untuk barang yang sifatnya non digital yaitu jenis barang yang diperjualbelikan adalah produk fisik secara online dengan menggunakan cara-cara tradisional, yaitu dengan menggunakan jasa kurir (jasa pengiriman barang). Karena sifat barang ini tidak dapat diambil secara langsung dari monitor komputer ketika telah terjadi akad transaksi dalam jual beli di internet.

Transaksi ini adalah transaksi jual beli buku di toko online. Calon pembeli terlebih dahulu mengaksek informasi mengenai toko online. Jual beli ini dipraktekkan oleh toko Gramedia online yang menjual buku secara online. Diantaranya terdapat bagian-bagian penting, mulai dari kotak pembelanjaan, judul dan harga buku serta pusat informasi mengenai barang: mulai dari pencarian buku di tempat penyediaan barang, dimulainya suatu akad transaksi berupa cara belanja, cara pembayaran, biaya pengiriman dan costumer servis. Kemudian dilakukan registrasi keanggotaan tetap di toko tersebut dengan mengisi formulir registrasi disertai biodata lengkap alamat e-mail dan passwod khusus sebagai costumer (pelanggan) di Gramedia online. Hal ini adalah perangkat-perangkat untuk mendukung dalam proses dilakukannya transaksi antara penjual dan pembeli.

Setelah mendapati buku yang ingin dibeli di toko Gramedia online tersebut dimulai akad transaksi jual beli dengan mengisi registrasi pembayaran mulai nama lengkap pembeli, alamat, propinsi, negara, no telepon, e-mail, fax, no rekening hingga model pembayarannya. Prosedur ini tidak jauh berbeda dengan produk barang yang jenisnya berupa barang digital. Namun yang membedakannya adalah mengenai pengiriman barang dengan cara tradisional yaitu melalui jasa pengiriman barang (kurir) dengan perhitungan biaya yang terpisah dari harga buku yang dibeli. Dalam hal ini ditetapkan mengenai perhitungan biaya pengiriman dengan cara:

  • Apabila Kota tujuan anda termasuk dalam daftar Nama Kota, maka perhitungan biaya berdasarkan Kota tujuan.
  • Untuk Kota yang tidak termasuk di daftar Nama Kota, maka perhitungan biaya berdasarkan Propinsi tujuan.
  • Apabila Propinsi termasuk di daftar Nama Propinsi, maka perhitungan biaya berdasarkan Propinsi tujuan.
  • Untuk Propinsi yang tidak termasuk di daftar Nama Propinsi, maka perhitungan biaya berdasarkan Negara tujuan.
  • Perhitungan biaya pengiriman berdasarkan pula pada berat paket yang akan dikirimkan [7]

Dengan perhitungan biaya pengiriman ini tentunya akan menambah biaya barang yang dibeli dan jasa pengantar pengiriman barang. Sehingga menuntut kecermatan dalam pembelian dengan model ini dengan prosedur yang telah ditetapkan mulai dari pemeriksaan seputar informasi dalam penawaran hingga registrasi dalam akad transaksi. Pengisian registrasi tersebut sebagai bukti bahwa jatuhnya akad transaksi dan hal itu mengaharuskan transaksi jual beli harus diteruskan sampai kepada penyerahan barang kepada pembeli. Karena dalam jalannya transaksi pembeli telah menyerahkan nilai uangnya kepada penjual, walaupun tanggungan ini masih berupa bentuk hutang.

Namun, aspek khiyar dalam transaksi jual beli jenis buku tidak diberlakukan. Yaitu memilih meneruskan jual beli atau membatalkannya sebagai antisipasi terhadap segala kemungkinan yang menyebabkan kerugian. Hal ini terkaid dengan sarana yang digunakan dalam melakukan akad transaksi adalah internet yang berbeda dengan paradigma transaksi jual beli dengan sistem tradisional.

Dengan perubahan-perubahan itu, disamping transaksi jual beli di internet menjanjikan kemudahan praktis dan ekonomis, tetapi juga menimbulkan problem spesifik yang berpotensi dimasukinya unsur kedhaliman terkaid dengan dunia maya. Sebagaimana jual beli tradisional tidak terlepas dari problem jual beli. Transaksi jual beli di internetpun dihadapkan pada persoalan yang juah lebih komplek dan rumit dari jual beli trandisional. Jual beli di internet di hadapkan pada ancaman-ancaman penyalahgunaan dan kegagalan sistem yang terjadi. Hal ini meliputi, pembeli akan kehilangan segi finansial secara langsung akibat penipuan, kehilangan kesempatan untuk melakukan jual beli karena gangguan layanan, kerugian-kerugian yang tidak terduga seperti gangguan dari pihak luar, kesalahan faktor manusia atau kesalahan sistem elektronik, masalah kepercayaan terhadap jaminan keamanan, problem akad yang membedakan dari transaksi tradisional serta tidak berlakunya aspek khiyar dalam transaksi jual beli yang sifatnya barang non digital sebagai antisipasi terhadap segala bentuk penipuan.[8] Dalam aspek khiyarnya, yang menyangkut tiga kriteria, yaitu khiyar majlis (tempat akad), khiyar aibi (cacat) dan khiyar syarat. Ketiganya mempengaruhi terhadap jalanya kegiatan transaksi jual beli.

Ketika penawaran jual beli di internet berbicara tentang bagaimana mempengaruhi dan meyakinkan manusia, maka etika dalam bermuamalah berbicara tentang prilaku. Etika dalam muamalah itu sendiri bersumber dari hukum Islam yang berpedoman pada al-Qur’an dan Hadith.

Dalam Islam, menyangkut trasaksi jual beli, para ulama fiqih sepakat bahwa dalam segala transaksi yang mengandung unsur riba, ketidakjelasan (gharar)[9] dan penipun (tadlis) dilarang.[10] Persoalannya adalah bagaimana ketika ketiganya didefinisikan dalam konteks ini, yaitu transaksi jual-beli program antivirus Kaspersky 2010 dan buku di internet?

Melihat dari fenomena di atas, transaksi jual beli di internet sangat rentan dengan terjadinya berbagai kemungkinan terbukanya peluang kejahatan, baik dari sifat dan bentuknya. Sehingga menjadikan kegiatan transaksi jual beli di internet tetap harus diwaspadai karena kemungkinan tersebut. Kemungkinan yang menyangkut kebenaran dalam bentuk penawaran dan manipulasi publik yang menurut banyak pengamat seringkali dilakukan dalam upaya penawaran.[11]

Melihat dari peluang dan banyak kemungkinan yang terjadi sehingga praktek transaksi jual beli ini berpotensi kepada aspek ketidakjelasan sistem akad yang dipakai sehingga mempengaruhi status hukumnya. Sebab, mengacu kepada rukun dan syarat jual beli itu sendiri, ada prasyarat antara kedua belah pihak transksi dengan barangnya. Seperti, orang yang berakal yang melakukan jual beli supaya tidak terkecoh yang mengakibatkan kerugian. Barang tersebut diketahui oleh si pembeli atau penjual: model, zat, bentuk, kadar (ukuran), dan sifat-sifatnya jelas sehingga tidak memungkinkan terjadinya kerugian kemudian berlakunya hak khiyar sebagai antisipasi terhadap segala kemungkinan. Sebagaimana Sabda Rasullullah SAW:

عن ابي هريرة نهي النبي ص م عن بيع الغرر(رواه مسلم وغيره )

Dari Abu Hurairah. Ia berkata “Nabi SAW. Melarang memperjualbelikan barang yang mengandung tipu daya” (Riwayat Muslim dan lainnya)[12]

Hal ini menandakan bahwa segala bentuk jual beli yang mengandung ketidakjelasan (gharar) dilarang oleh syariah. Sedangkan gharar sendiri meliputi banyak hal seperti menyembunyikan informasi tentang harga, model, ukuran, sifat dan kualitas barang yang sesungguhnya sehingga pembeli terkecoh dan menyebabkan kerugian. Karena syariah mencangkup segala aspek muamalah yang memiliki tujuan utama pada perlindungan iman, hidup, akal, keturunan dan harta. Ini yang merupakan kemaslahatan yang dikehendaki dari tiap-tiap kehidupan[13] sehingga tidak menutup kemungkinan dalam praktek ini menyalahi aspek yang terkandung dalam syariah. Dengan salah satu pihak merasa dirugikan dalam praktek tersebut dan hilangnya harta milik. Kemudian, segala bentuk larangan dan kebolehan jual beli diatur ketat dalam syariah dalam bentuk hukum-hukum muamalah.

Ditinjau dari hukum dan sifat jual beli, jumhur ulama’ mengkatagorikan menjadi dua macam, yaitu sah dan tidak sah, atau halal dan haram (meminjan istilah Yusuf Qardhawi)[14], baik rukun dan syaratnya. Sebagaimana ulama’ Hanafiyyah berpangkal pada jual-beli atau akad yang tidak memenuhi kriteria syara’, berdasarkan sabda Rasullullah SAW:

من عمل عملا ليس عليه امرن فهو ردّ ومن اد خل في ديننا ما ليس منّا فهو ردّ (رواه مسلم

عن عائشة )

“Barang siapa yang berbuat suatu amal yang tidak kami perintahkan, maka tertolak. Begitu pula barang siapa memasukkan sesuatu perbuatan ke dalam agama kita, maka tertolak.” (Muslim dari Siti Aisah).[15]

Sedangkan dalam Islam itu sendiri transaksi jual beli semacam ini adalah fenomena baru. Tidak pernah ditemukan literatur klasik dalam era kodifikasi pembentukan hukum Islam yang membahas jual beli di internet.

Akad transaksinya jual beli di internet sebagai alat bukti yang berupa tandatangan elektronik mulai dari pembelian, pemeriksaan sampai pengiriman barang merupakan penguat dan bukti. Karena sudah maklum adanya, akad tertulis mengandung kekuatan hukum yang tinggi sebagai bukti ketika terjadi saling sengketa antara kedua belah pihak. Sebagaimana Allah berfirman:

يا ايها اللدين ا امنوا اداتدا ينتم بدين الي اجل ممسمي فكتبوه (البقره:287)

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (Q.S. al-Baqarah: 282)[16]

Maka dari itu, perkembangan teknologi informasi sadar atau tidak telah memberikan dampak terhadap perkembangan hukum Islam. Khususnya dari masalah transaksi jual-beli di internet yang marak dilakukan oleh masyarakat luas. Dengan demikian, akibatnya, perkembangan teknologi informasi telah melahirkan model transaksi baru dalam dunia perdagangan sehingga mempengaruhi status hukumnya. Ini yang menjadi obyek kajian penelitian ini, dengan mencari bentuk solusi hukumnya. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap perkembangan tehnologi dalam kajian hukumnya, khususnya dalam transaksi jual beli program anti virus Kaspersky 2010 dan buku di internet?.

B. Identifikasi Masalah

Dalam fenomenanya transaksi jual beli di internet merupakan problematika jual beli di era modern dengan tidak terlepas dari problem yang ada. Dengan ditandai internet sebagai sarana untuk melakukan kegiatan tersebut sehingga memungkinkan terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan dalam berlansungnya transaksi jual beli. Kemungkinan itu lebih komplit dan rumit dibandingkan dengan jual beli di dunia nyata dalam jual beli tradisional. Diantaranya adalah internet sebagai sarana untuk menuju berlangsungnya proses transaksi jual beli sehingga dihadapkan pada ancaman-ancaman dan kegagalan sistem yang terjadi dalam bertransaksi, seperti (1)pembeli akan kehilangan segi finansial secara langsung karena ketidakjelasan dari segi akad (gharar), (2)kehilangan kesempatan jual beli karena gangguan pelayanan, (3)kerugian-kerugian yang tidak terduga karena gangguan dari luar, (4)kesalahan faktor manusia atau sistem elektronik, (5)jaminan keamanan yang belum jelas,(7)tidak berlakunya aspek khiyar sebagai pertimbangan untuk meneruskan atau membatalkan jual beli.

Dari fenomena hukum di atas dengan melihat semua kecenderungan yang ada, maka dalam penelitian ini menfokoskan pada titik poin dari identifikasi masalah dalam transaksi jual beli di internet yaitu kepada dari segi akad transaksi (gharar) dan hak khiyar dalam model transaksi jual beli ini.

Dengan demikian, salah satu titik problem yang timbul merasa perlu diperlakukan sebagai bidikan yang harus ditelusuri lebih juah lagi sehingga dapat ditemukan kebenaranya apakah transaksi jual beli di internet dalam kategori kemungkinan adanya gharar dan tidak ada aspek khiyar dikarenakan transaksi jual beli yang bersistem elektronik.

C. Rumusan Masalah

1. Bagaimana keabsahan transaksi jual beli program antivirus Kaspersky 2010 dan Buku di internet dalam tinjauan hukum Islam?

2. Bagaimana aspek khiyar dalam transaksi jual beli program antivirus Kaspersky 2010 dan Buku di internet di internet?

D. Tujuan Kajian

1. Untuk mengetahui bagaimana transaksi jual-beli program antivirus Kaspersky 2010 dan Buku di internet itu berlangsung.

2. Ingin mengetahui hukum transaksi jual-beli program anti virus Kaspersky dan Buku di internet.

E. Kegunaan Penelitian

1. Kegunaan Teoritis

Mengkaji hukum transaksi jual-beli program anti virus Kaspersky 2010 dan buku di internet di tinjauan dari perspektif hukum Islam, dari segi akad yang mempengaruhi hukum dzatnya maupun aspek khiyarnya.

2. Kegunaan Praktis

Mencari solusi alternatif terhadap transaksi jual-bel program anti virus Kaspersky 2010 dan buku di internet yang dimungkinkan adanya ketidaksesuaian dengan hukum Islam.

F. Definisi Operasional

1. Jual Beli Di Internet

Jual beli di Internet merupakan kegiatan jual beli yang menggunakan fasilitas internet untuk melakukan akad transaksi jual beli. Pengertian lain dari jual beli di internet adalah E-commerce (Perdangangan Elektronik). E commerse merupakan jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontak melalui mail dan sebagainya. Alat bantu ini sebagai media agar akad transaksi di interner dapat berlansung interaktif (ada respons).

Kemudian dilakukanlah pertukaran barang dan jasa dengan pemindahan pada hak milik. Hal ini dilakukan dengan tandatangan elektronik pada saat pembelian, pemeriksaan hingga pengiriman barang dengan pembayaran di muka ketika melakukan akad.

2. Hukum Islam

Hukum Islam merupakan aturan baku yang memuat perintah dan larangan yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadis. Hukum Islam dikenal dalam bentuk syariah dan sering kali diterjemahkan sebagai hukum yang diwahyukan. Sifat dari hukum Islam mengikat pada tiap-tiap pemeluknya dan berlaku secara universal. Baik itu menyangkut persoalan ibadan antara Tuhan dan hambanya atau hubungan muamalah (hubungn antara sesama mahluknya).

Sedangkan kajian mengenai bidang ajaran Islam ini disebut fiqh (jurisprudensi). Para ahli ini adalah fuqaha’ (ahli hukum/ jurist’) yang kepadanya kita selalu merujuk.[17] Kemudian ada Ijma’, Qiyas, dan upaya rasionalisasi (ijtihad) yang melengkapi model-model penetapan hukum dengan tetap berpedoman pada al-Qur’an dan Hadist. Ini yang menjadi landasan bagaimana praktek muamalah dalam hukum Islam.

3. Praktek Jual beli

Praktek jual beli adalah usaha untuk memindahkan hak kepemilikan diri sendiri kepada orang lain dengan menuntut adanya ganti yang sesuai dengan barang tersebut yang diperbolehkan menurut syara’.

4. Antivirus Kaspersky 2010 dan Buku

Antivirus Kaspersky 2010 dan Buku adalah salah satu jenis barang yang diperjualbelikan di internet. Antivirus adalah model barang berbentuk digital dalam bentuk program, sedangkan Buku adalah model jenis barang berbentuk non digital. Namun semua bentuk penawarannya adalah dengan cara online di internet dengan informasi dan perangkat pendukung.

G. Metode Penelitian

1. Jenis Penelitian

Dalam jenis penelitian skripsi ini menggunakan kajian lapangan (kualitatif) karena subyek kajian ini berupa fenomena hukum Islam. Kemudian mencari bentuk hukumnya dengan tinjauan hukum Islam terhadap transaksi jual beli program Antivirus Kaspersky 2010 dan Buku di internet yang berkembang dalam masyarakat.

2. Sumber Data

Sumber data yang diambil adalah dengan meneliti persoalan hukum dari transaksi jual beli program Antivirus Kaspersky 2010 dan Buku di internet yang mempunyai kemungkinan atau berpotensi kearah gharar dan posisi khiyar dalam transaksi, karena jual beli yang bersistem elektronik dengan mengamati secara langsung fenomena di internet serta pengalaman seseorang yang pernah melakukan kegiatan ini kemudian dihadapkan pada sumber hukum Islam berupa al-Qur’an dan Hadist, Tasfir, dan kitab-kitab Fiqh,

3. Tehnik Pengumpulan Data

a. Wawancara, yaitu tehnik pengumpulan data dengan pendekatan diri secara langsung kepada seseorang penikmat jasa layanan internet terhadap transaksi jual beli di internet.

b. Dukumentasi, yaitu sumber data yang diperoleh dari sumber non insani benda-benda tertulis seperti buku-buku, dukumen, majalah, manuskrip kitab, artikel, dan sebagainya dalam bentuk teks.[18]

c. Observasi, yaitu tehnik pengumpulan data dengan jalan pengamatan dan pencatatan secara sistematik terhadap fenomena-fenomena yang dihadapi.[19]

d. Eksperimen, yaitu tehnik pengumpulan data dengan mencoba secara langsung bagaimana sebenarnya transaksi jual beli di internet. Mulai dari akad pembelian hingga diterimanya suatu barang.

d. Analisis Data

Dalam tehnik analisis data ini menggunakan beberapa tehnik diantaranya: a. Deskriptif Analitis, yaitu suatu model analitis data yang bersifat menggambarkan atau menguraikan sesuatu hal menurut realita yang berkembang dalam masyarakat. Penggambaran tersebut harus benar-benar data yang ada di lapangan.

b. Verifikasi adalah tehknik analitis yang lebih mengutamakan kepada pembuktian data-data lapangan secara akurat. Sedangkan data-data lainnya hanya sebagai penunjang.

H. Sistematika Pembahasan

Bab I Pendahuluan.

Dalam bab ini, meliputi latar belakang masalah, identifikasi masalah, rumusan masalah, tujuan kajian, kegunaan kajian, alasan pemilihan judul, definisi operasional, kajian pustaka, metode kajian, sumber data, tehnik pengumpulan data, dan analisis data.

Bab II Akad dan Khiyar Dalam Tinjauan Hukum Islam

Dalam bab ini akan dijelaskan tentang akad dalam transaksi meliputi jual beli sailam dan akad dalam transaksi jual beli istishna’ dalam tinjauan huku Islam serta khiyar dalam tinjauan hukum Islam.

Bab III Fenomena Transaksi Jual-Beli Program Antivirus Kaspersky 2010 dan Buku Di Internet

Dalam bagian ini dijelaskan fenomena transaksi jual beli program antivirus Kaspersky 2010 dan Buku di Internet.

Bab IV Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Program Antivirus Kaspersky 2010 dan Buku Di Internet

Dalam bab ini berisi analisi dari segi akad jual beli dan anlisis darisegi khiyar dalam tinjauan hukum Islam.

Bab V Penutup Dan Kesimpulan

Ini berisi kesimpulan dari kesimpulan akhir dari analisis terhadap kasuistik hukum tentang praktek transaksi jual-beli program anti virus Kaspersky 2010 dan buku di internet, yang menjadi pusat kajian dalam penelitian ini. Dan berisi ucapan terima kasih, upaya kritik dan saran bagi penulis, dari pembaca budiman, sebagai koreksi awal dalam kinerja penulisan skripsi ini.



[1] Internet (International Network) adalah sebuah jaringan komputer yang sangat besar terdiri dari jaringan-jaringan kecil yang saling terhubung yang menjangkau seluruh dunia. Di Indonesia, jaringan internet mulai dikembangkan pada tahun 1983 di Universitas Indonesia, yakni UINet oleh Dr. Joseph F. P. Luhukay yang ketika itu baru saja menamatkan program doktor Filosofi Ilmu Komputer di Amerika Serikat. Lihat Budi Sutedjo Dharma Oetomo, Perspektif e-Business: Tinjauan Teknis, Manajerial dan Strategi, (Yogyakarta: 2001), hal. 10.

[2]R. Luqman Fauroni, Etika Bisnis Dalam Al-Qur’an, Yogyakarta: LKIS, 2006, hal:233.

[3] Dr. H. Muhammad Djakfar SH, M.Ag, Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam, Malang: UIN Press, 2007, hal: 76.

[4]Freddy Haris, Aspek Hukum Transaksi Secara Elektronik Di Pasar Modal, Jakarta: tnp, 2000, hal:7.

[5]Atip Latifulhayat, Perlindungan Data Pribadi dalam Perdagangan Secara Elektronik (e-Commerce), Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 18, 2002, hal. 23.

[6] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar baru Algesindo Bandung, 2007, hal:287.

[7] http:// www. gramedia Toko Buku Online.mht

[8] Prof, DR. Rachmat Syafi’i. M.A. Fiqih Muamalah, Pustaka Setia: Bandung. 2000. hal:105.

[9] IR. H. Adiwarman A. Karim, M.B.A., M.A.E.P. Ekonomi Islam: Sebuah Kajian Kontemporer. Jakarta:GIP, hal:129.

[10] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar baru Algesindo Bandung, 2007, hal: 280.

[11] Heru Satya, Etika Bisnis: Prinsip Dan Aplikasi, Jakarta: LPFE UI. 2003. hal;130.

[12] Ibid. H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam,... hal: 280.

[13] Al-Ghazali, Al-Mustashfa Vol: I, 1937, Hal: 139-140.

[14]DR.Yusuf Qardawi, Halal dan Haram, Jakarta:GIP, 2002, hal :1.

[15] Prof, DR, Rachmat Syafi’i. M.A. Fiqih Muamalah. Pustaka Setia: Bandung. 2000. hal:92

[16] Depag RI, Al-Qur’an Dan Terjemah, Bandung: CV Penerbit J- (ART),2004. hal: 49.

[17] Sachiko Murata dan Willian C. Cittick, The Vision OF Islam, Yogyakarta: Suluh Prees, 2005, hal:31.

[18] Suharsini Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta; Rineka Cipta, 1993, hal: 148.

[19] Husaini Usmani, Metodologi Penelitian Sosial, Bandung; Sinar Grafika, 1990, hal:54.

BAB II

Akad dan Khiyar Dalam Islam

A. Akad Dalam Pandangan Hukum Islam

Dalam transaksi jual beli hal paling signifikan menyangkut keabsahan hukum jual beli adalah akad. Akad menentukan sah dan tidaknya jual beli tersebut. Signifikansi akad merupakan prasyarat yang harus di pehuni. Prasyarat yang menuntut sesesorang untuk memahaminya dalam hal transaksi jual beli supaya transaksi yang dilakukannya sah secara hukum Islam.

Tidak sah akadnya setiap transaksi, maka transaksi itu dilarang dalam Islam. Ketidaksahan suatu transaksi bisa disebabkan oleh: rukun (terdiri dari pelaku, objek, dan ijab kabul) dan syaratnya tidak terpenuhi, terjadi ta’alluq (dua akad yang saling berkaitan), atau terjadi dua akad sekaligus. Sedangkan aturan-aturan akad tersebut telah ditetapkan dalam hokum Islam yang bersumber pada al-Qur’an dan Hadith. Maka dari itu diperlukan pemahaman lebih lanjut

Secara etimologis pengertian akad antara lain berarti:

الرّبط بين اطراف الشيء سواء اكا ن ربطا حسّيّا ام معنويا من جا نب ام من جا نبين

Ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara makna, dari satu segi maupun dari dua segi[1]



19


Pengertian akad secara umum dalam arti luas sama dengan pengertian akad dari segi bahasa, menurut pendapat ulama’ Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah, yaitu:

كلّ ما عزم االمرّء على فعله سواء صدر باءرادة منفرة كالوقف والاءبراء والطلا ق

واليمين ام احتاج الى اراد تين فى انشائه كا لبيع والايجار والتوكيل ولرّهن

”Segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginan sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual –beli, perwakilan dan gadai” [2]

Dalam pengertian khusus sebagaimana dikemukakan oleh ulama’ fiqh;

ارتبا ط ايجا ب بقبول على وجه مشروع يثبت اثره فى محله

”Perikatan yang ditetapkan dengan ijab qobul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada obyeknya.”[3]

تعلّق كلام احد العاقدين با لا خر شرعا على وجه يطهر اثره فى المحلّ

”Pengaitan ucapan salah seorang yang akad dengan yang lainya secara syara’ pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya.[4]

Sebagaiman contoh sederhananya adalah sebuah pernyatan, ijab ”saya menjual ini kepadamu” qabulnya ” saya beli barangmu”. Dengan demikian, ijab qobul adalah suatu perbuatan pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih sehingga terhindar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjan dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak berdasarkan pada keridhaan dan syariat.

Berdasarkan pada akad tersebut, hal ini yang perlu ditinjau lebih jauh mengenai akad transaksi as-Salam dan Istishnah, karena keduanya merupakan dua jenis transaksi yang memperioritaskan pada penggunaan akad dengan penangguhan atau disegerakan pengiriman barang sesuai kesepakatan dalam akad yang menjadi obyek kajian.

1. Akad Dalam as-Salam

Transaksi salam telah dikenal oleh masyarakat Arab jahiliyah sebelum kedatangan Islam. Ketika Rasulullah tiba di Kota Madinah setelah Hijrah, beliau mendapati penduduk Madinah telah mengenal dan telah melakukan praktek salam. Bai’ salam hasil kemudian berkembang pada hasil pertanian. Para ulama’ mazhab membolehkan bai’ salam untuk barang apapun selama memenuhi batasan yang di atur oleh syara’[5]. Salam yang menjadi pembahasan syariat dan termasuk dalam kategori muamalah, kemudian menjadi bagian dari hal-hal yang dibolehkan agama dengan terlebih dahulu menetapkan aturan-aturan baku yang mengatur dan menertibkannya.

Pada prakteknya transaksi salam terdapat resiko negatif (gharar) karena ketiadaan barang yang diperjualbelikan pada saat transaksi, tetapi Islam membolehkannya setelah melihat manfaat dan kebutuhan manusia yang besar terhadap hal ini. Para Ulama juga menyebut transaksi salam dengan ‘bai’ul mahawîj’ artinya, jual beli yang telah dihalalkan karena adanya ketergantungan dan saling membutuhkan. Pembeli membutuhkan barang yang diinginkannya dan penjual membutuhkan modal untuk membiayai usaha pengadaan barang atau untuk menafkahi keluarganya dan seterusnya. Hikmah inilah yang menjadikan praktek salam dibolehkan dikecualikan dari jual beli gharar.[6] Karena gharar mengandung (kegelapan), dengan artian seorang pembeli bisa terjerumus dalam kegelapan tersebut sehingga ia tidak bisa melihat atau mengamati barang yang akan dibelinya dengan baik.[7] Oleh karena itu bai’ salam harus jelas kuantitas, kualitas dan waktu penyerahannya.[8] Prinsip kewajiban (kualitas, kuantitas waktu penyerahan ) secara jujur sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an:

واوفوا الكيل والميزان بالقسظ (الانعم :152)

Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil” (al-An’am:153)[9]

واوفوا الكيل اذا كلتم وزنوا با لقسطا س المستقيم ذلك خير واحسن تاء ويلا (الاسراء:35)

Dan sempurnakanlah takaran apabila kau menakar, dan timbangklah dengan neraca yang benar, itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (al-Isra’: 35)[10]

a. Defenisi Salam:

Salam merupakan bentuk masdar dari kata aslama yang berarti mendahulukan modal. Salam ialah menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya, hanya ditentukan dengan sifatnya: barang itu ada di dalam pengakuan (tanggungan) si penjual. Meminjam istilah Ibnu Abbas hutang disini adalah hutang salam[11]. Secara etimologi salam juga diistilahkan dengan salaf (pinjaman tanpa bunga).[12] Istilah salam digunakan oleh penduduk Hijaz, sedangkan kata salaf digunakan oleh penduduk Irak[13]. Kata salam pada hakikatnya lebih khusus dibanding kata salaf, karena salaf digunakan dalam dua hal[14]:

1). Memberikan emas atau perak untuk membayar barang tertentu hingga batas waktu tertentu dengan menaikkan harganya dari harga yang ada. Bentuk yang dimaksud adalah salam

2). Untuk qardh (pinjaman tanpa bunga).

Secara terminologi, salam berarti penjualan barang tertentu tetapi barang tersebut masih dalam tanggungan (ditangguhkan penyerahannya) dan modalnya (ra's al-mâl) dibayar pada saat transakasi. Atau dalam pengertian sederhana, salam adalah transaksi dimana modal dibayar di muka dan barang yang dibeli diterima belakangan, untuk satu jangka waktu yang tertentukan.[15]

b. Hukum Salam

Sebenarnya tidak ada perbedaan mendasar di kalangan para ulama tentang boleh tidaknya praktek salam ini dilakukan. Mayoritas ulama salaf maupun khalaf dari seluruh madzhab fiqh sepakat bahwa salam boleh dan disyariatkan oleh Allah Swt, baik dalam Al Quran maupun lewat penjabaran Nabi Muhammad Saw.

Satu-satunya dalil teks hadits yang digunakan oleh sebahagian ulama seperti Ibnu Musayyib[16] dan lain-lainnya. Diantara dalil-dalil yang menyebutkan kebolehan praktek salam sebagaimana yang disebutkan para ulama fiqh adalah sebagai berikut:

يآ أيها الذين آمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه ( البقرة 282)

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”[17]

Ibnu Abbas berkata: “Aku bersaksi bahwa salam dalam jaminan hingga waktu tertentu telah dihalalkan Allah dalam Al Quran.” Kemudian beliau membacakan ayat ini. Menurut Ibnu Abbas, salam yang terjamin barangnya adalah halal[18].

Ibnu Abbas Ra. meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah Saw. tiba di Kota Madinah, Beliau mendapati penduduknya telah melakukan praktek salam; memesan barang untuk jangka satu sampai dua tahun[19]. Rasulullah kemudian bersabda:

من أسلف في شيىء فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم

”Barang siapa melakukan salaf, ia harus melakukannya untuk barang yang berat dan ukurannya, dan untuk jangka waktu yang pasti". (diriwayatkan Bukhari)[20]

Ibnul Mundzir mengatakan bahwa semua ulama’ sepakat bahwa salam hukumnya boleh dilakukan.[21] Dalam Mausû’ah Al Um, Imam As Syafi’I Ra. berkata mengenai ijma’ ulama tentang kebolehan salam sebagai berikut: “....Salaf atau salam boleh sesuai sunnah Rasulullah Saw. dan atsar serta tidak ada perbedaan di kalangan para ulama, sebagaimana saya ketahui”.[22]

c. Rukun dan Syarat Salam

1). Rukun

a). Ada penjual dan pembeli

b). Ada barang dan uang

c). Ada sighat (lafad akad)[23]

Rukun salam menurut Ulama Hanafiyah hanyalah lafadz akad; ijab dan qabul. Mayoritas Ulama menambahkan dalam rukun: Al Aqidan (pelaku transaksi; terdiri dari penjual Al Muslamu Ilaîh dan pembeli atau Al Muslim), Al Muslamu fîh (barang dan tempat penyerahannya) dan Ra’sul mâl (modal atau harga pembayaran).

2) Syarat-syarat Rukun

Kalau diklasifikasikan syarat-syarat yang dipenuhi dalam transaksi salam sesuai rukun-rukunnya, maka setiap rukun yang ada harus memenuhi beberapa syarat tertentu, sebagai berikut:

a). Syarat Lafadz Aqad

Syarat yang harus dipenuhi dalam aqad salam dapat kita bedakan menjadi dua bagian. Pertama, syarat umum, mencakup syarat-syarat yang wajib dipenuhi dalam setiap akad jual beli dan telah disepakati oleh para ulama. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

(1) Ketersambungan aqad

(2) Ijab dan qabul tidak digantung dengan syarat.

Contoh ijab yang digantung misalnya pembeli berkata; “Bila Anakku sehat maka aku akan memesan darimu sebuah lemari es dan kau serahkan dua bulan lagi”.

(3) Kesesuaian antara lafadz qabul dan ijab.

Adapun syarat-syarat khusus pada lafadz aqad salam adalah sebagai berikut:

(1). Ijab hanya boleh dengan menggunakan lafadz salam atau salaf. Menurut Ulama Syafi’iyah, dan tidak boleh menggunakan lafadz ba’I sebab terjebak pada jual beli sesuatu yang tidak ada (bai’ Al ma’dûm).[24] Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah boleh menggunakan lafadz salam, salaf atau jual beli biasa. Perbedaan ini kemudian akan melahirkan perbedaan hukum dalam menentukan boleh tidaknya barang diserahkan langsung saat akad.[25]

(2) Tidak boleh terdapat syarat khiyâr.

Apabila barang telah didatangkan pada waktu yang telah disepakati maka tidak boleh ada khiyâr (memilih atau meminta ganti). Kecuali bila terdapat cacat dalam barang tersebut dan merusak sifat dan syarat yang telah disepakati.

(3) Disebutkan tempat penyerahan barang bila tempat tersebut hanya dapat dijangkau dengan menggunakan biaya.

(4) Disebutkan waktu penyerahan barang yang diketahui bersama. Menurut Malikiyah minimal 15 hari setelah akad terjadi.[26]

Tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang wajibnya penyebutan waktu yang diketahui bersama, sebab teks Al Quran dan hadits dengan jelas menyebutkan hal ini. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa boleh menyebutkan masa panen, awal musim gugur, hari kedatangan jama’ah haji, dsb. bila penjual dan pembeli berada pada kota yang sama. Sebab menurut Malikiyah, kata-kata tersebut termasuk dalam kategori waktu yang biasa digunakan dan dimaklumi. Mayoritas ulama tidak membenarkan pendapat ini. Mereka beralasan bahwa waktu-waktu tersebut tidak dapat ditentukan secara pasti, dapat berubah-ubah, sehingga termasuk dalam kategori waktu yang tidak diketahui.

(5) Menyebutkan sifat-sifat, jenis, bentuk, dan ukuran barang.

Imam Syafi’i mengatakan bahwa tidak boleh menyebut sifat barang yang tidak mungkin didatangkan penjual. Misalnya si penjual mengatakan “Saya membeli darimu pakaian atau makanan yang paling baik,” dan sebagainya, tanpa menyebutkan sifat-sifat yang membedakannya dengan yang lainnya. Bila terjadi, maka pada saat itu akad cacat, karena penjual tidak akan sanggup mendatangkan barang yang paling baik sebab tidak ada standar yang jelas dan disepakati tentang baik dan buruk suatu benda. Dan apabila pembeli dalam akad hanya mengatakan: “Saya membeli darimu pakaian atau makanan yang baik atau baru,” apabila kemudian terjadi pertentangan setelah barang itu didatangkan, maka cukup memanggil seseorang untuk menilai. Apabila menurut penilaiannya barang tersebut baik atau baru, maka pembeli harus menerimanya.[27]

b). Syarat Al ‘Aqidân

(1). Keduanya secara syariat termasuk orang yang memiliki hak bertransaksi. Al Qadhi Abi Suja’ menyebutkan dalam kitabnya Matnu Al Ghâyah wa At Taqhrîb, bahwa orang yang terhalang haknya untuk melakukan transaksi (Al-Hajr) ada enam golongan. Beliau berkata:

Orang yang terhalang haknya untuk bertransaksi ada enam golongan. (a) Anak kecil, (b) orang gila, (c) orang bodoh yang suka menghamburkan hartanya, (d) orang bangkrut yang terlilit hutang, (e) orang yang sakit parah tidak boleh menafkahkan lebih dari sepertiga hartanya dan (f) hamba sahaya yang tidak diizinkan berdagang oleh majikannya.[28]

(2) Mayoritas Ulama fiqh mensyaratkan pembeli harus beragama Islam bila yang diperjual belikan adalah budak muslim. Sebab bila pembeli adalah orang kafir maka budak itu akan berada di bawah penguasaan orang kafir dan ini bertentangan dengan ayat Al Quran:

ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا

dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (an-Nisa:141)[29]

Kecuali budak tersebut adalah ayah atau anak dari pembeli.[30]

Bila penjual adalah seorang yang buta, maka aqad cacat. Tetapi bila yang buta adalah pembeli, maka menurut Ulama Syafi’iyah transaksi tetap sah dengan syarat si pembeli mengetahui sifat-sifat benda yang dipesan; beratnya, jumlahnya, jenisnya da sebagainya. Apakah benda itu pernah dilihatnya sebelum buta, atau diketahui karena pernah didengarnya atau dalam transaksi dia ditemani oleh orang lain (yang tidak buta) yang dipercayainya.[31]

Ulama’ Hanafiyah mempunyai pandangan yang berbeda dengan Jumhur fuqaha di atas. Bagi mereka, rukun akad adalah unsur-unsur pokok pembentuk akad dan unsur tersebut hanya ada satu yakni sighat akad (ijab dan qabul). Al-aqidain dan mahallul akad bukan merupakan rukun akad melainkan lebih tepat dimasukkan sebagai syarat akad. Pendirian seperti ini didasarkan pada pengertian rukun sebagai sesuatu yang menjadi tegaknya dan adanya sesuatu, sedangkan ia bersifat internal dari sesuatu yang ditegakkannya.[32]

c). Syarat Barang dan Tempat Penyerahan

Secara umum, segala barang yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam jual beli biasa diperbolehkan pula untuk diperjual belikan dalam bentuk salam. Berikut beberapa syarat yang harus diperhatikan berkaitan dengan barang dan tempat penyerahannya:

(1). Harus dalam bentuk hutang dalam jaminan penjual.

(2). Harus merupakan benda yang dapat diidentifikasi secara jelas; mempunyai sifat-sifat tertentu; jenis, sifat, ukuran, kadar, klasifikasi kualitas yang diketahui bersama dan membedakannya dengan barang lainnya.

(3). Termasuk benda yang mungkin didatangkan ketika tiba masa penyerahannya. Harus diserahkan bukan pada saat akad.

(4). Mayoritas ulama berpendapat bahwa transaksi penyerahan barang tidak boleh bersamaan dengan saat akad salam. Bila telah bersamaan, maka akan terjadi dua kemungkinan. Pertama, bila barang sudah ada pada saat akad maka praktek yang terjadi bukan lagi praktek salam tetapi telah berubah menjadi transaksi jual beli biasa, sebab yang membedakan salam dan jual beli hanyalah persoalan waktu penyerahan barang. Kemungkinan kedua, apabila barang belum ada, maka transaksi ini telah terjebak dalam transaksi haram; jual beli barang yang tidak ada (bai’ al ma’dûm).

Ulama Syafi’iyyah berbeda pendapat dalam hal ini. Mereka mengatakan bahwa penyerahan barang boleh pada saat bersamaan dengan akad bahkan lebih baik. Mereka menafsirkan kalimat “ilâ ajalin musamma” dalam Al Quran dan “ilâ ajalin ma’lûm” dalam hadits Nabi bukan sebagai syarat, tetapi bermakna apabila transaksi menyebutkan waktu maka waktu tersebut diketahui dan disepakati bersama. Adapun yang membedakannya dengan jual beli adalah pada lafadz transaksi.[33]

(5). Tempat penyerahan adalah yang telah disepakati sebelumnya.

Ketika tempat penyerahan barang berubah dari tempat yang telah disepakati tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu, maka salah satu atau kedua belah pihak berhak untuk membatalkan akad. Tetapi ketika keduanya tidak menyebutkan tempat, maka akad tetap sah menurut mayoritas ulama. Apabila tempat penyerahan barang hanya bisa dicapai oleh salah satu pihak atau keduanya dengan mengeluarkan biaya, maka menurut Hanafiyah dan sebagian Syafi’iyah tempat itu harus disebutkan dalam aqad.

d). Syarat Modal (Ra’sul Mâl)

(1). Harus diserahkan atau dibayar pada saat aqad transaksi, demi menghindari terjadinya jual beli utang dengan utang (bai' ad-dain bi ad-dain ). Malikiyah membolehkan adanya jangka waktu paling lama tiga hari, sebab 3 hari masih dianggap tempo yang dekat dengan waktu transaksi.[34]

(2). Serah terima di tempat aqad, sebelum pelaku transaksi berpisah apakah modal tunai atau hutang.

(3). Jumlah modal yang diserahkan harus diketahui bersama. Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan cukup dengan melihat modal tersebut atau dengan isyarat. Hanafiyah mensyaratkan dihitung untuk memastikan jumlahnya. Hanafiyah juga menambahkan modal tersebut mesti diketahui jenisnya, diperiksa keaslian dan dilihat apakah boleh digunakan atau tidak.[35]Tidak mesti Ra’sul Mâl dalam bentuk uang, tetapi boleh dalam bentuk jasa. Misalnya pembeli berkata; Saya memesan darimu sebuah sepeda motor dalam jangka dua bulan dan sebagai pembayarannya, silahkan kau menempati rumahku selama enam bulan”.

2. Akad Dalam Istishna’

Jual beli istishna' merupakan satu bentuk transaksi yang erat kaitannya dengan salam. Dalam hal ini tentang istishna' dan salam, wujud istishna' itu sendiri masih bersangkutan dengan salam, bahkan sebagian besar ulama fiqh klasik mendefinisikan istishna' sebagai bentuk salam yang termodifikasi.

Istishna' berarti meminta kepada pembuat barang untuk dibuatkan barang tertentu dengan ciri-ciri yang tertentu[36]. Transaksi ini merupakan satu akad yang dikembangkan oleh mazhab Hanafiyah, namun mereka sendiri pada dasarnya berselisih pendapat tentang istishna'. Menurut Al-Marwazi dan Muhammad bin Salamah, istishna' tak lain hanyalah berupa janji penjual kepada pembeli. Akan tetapi pendapat yang kuat menurut mazhab mereka bahwa istishna' adalah satu akad yang independen. Adapun ulama non-Hanafiyah (Syafi'i, Maliki dan Hanabilah) berpendapat bahwa istishna' tak lain adalah bentuk dari salam berikut syarat-syaratnya yang berpatokan kepada salam.[37] Istishna’ menyerupai salam, namun istishna’ pembayarannya dapat di muka, dicicil atau di belakang ketika selesai melakukan akad.

Dalam menyikapi akad ini, ulama klasik terbagi kepada dua pendapat. Para Ulama Fiqh Hanafiyah mayoritas membolehkan transaksi istishna' yang berasakan akad salam, mereka juga mensyaratkan syarat-syarat salam pada istishna'. Hanafiyah berpendapat bolehnya istishna' dengan dalil adanya kebutuhan manusia terhadapnya. Selain itu mereka juga berpatokan bahwa Rasulullah saw. pernah minta dibuatkan cincin[38].

Selain mewajibkan terpenuhinya syarat-syarat salam pada istishna', mazhab Hanafiyah menambahkan tiga syarat khusus yaitu[39]:

a. Menjelaskan jenis barang, sifat dan kadarnya;

b. Barangnya memiliki unsur produksi. Barang yang tidak ada unsur produksinya tidak dibolehkan;

c. Tidak memaksakan adanya penundaan yang tertentu. Mereka beralasan bahwa jika waktunya tertentu maka yang terjadi bukanlah istishna' tapi salam.

Akan tetapi Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan Al-Syaibani tidak menjadikan hal yang ketiga ini sebagai syarat istishna'.

Sementara para Ulama Fiqh non-Hanafiyah berpendapat bahwa istishna' adalah bentuk lain dari salam. Mereka tidak membolehkannya karena istishna' merupakan satu bentuk jual beli barang yang tidak ada (bai' ma'dum). Tetapi menurut Prof. Dr. Ali Syadzily, Mazhab Malikiyah membolehkan jual beli yang menyerupai istishna' dikenal dengan jual beli ahli Madinah (bai' ahli Madinah)[40] dengan unsur-unsur sebagai berikut:

a. Pembeli harus melakukan akad dengan yang mempunyai profesi tertentu contohnya tukang roti.

b. Barang yang dibeli belum ada, akan tetapi barangnya bisa dipastikan akan ada setiap hari, karena profesinya menuntutnya untuk selalu menyediakan barang tersebut sehingga pembeli bisa mendapatkan barangnya sesuai jumlah yang disepakati;

c. Akadnya ada dua cara yaitu dengan membayar barang dengan jumlah yang banyak, dan barangnya akan diambil secara berangsur setiap hari atau membelinya secara eceran setiap hari.[41]

Jual beli Istisna’ adalah jenis transaksi yang didasarkan pada kriteria tertentu (yang tidak umum) anggota boleh membayar pesanan ketika masih dalam proses pembuatan atau setelah barang itu jadi dengan cara sekaligus atau mengangsur.

Model usaha istishna’ diperbolehkan oleh jumhur fuqaha, walaupun mereka berbeda pendapat tentang penggabungannya kepada jenis sistem salam, maka pada kondisi ini harus mengikuti persyaratan yang amat sulit karena adanya kemungkinan madharatnya, menyerahkan harga di majelis aqad, menurut jumhur ulama, atau selama tiga hari menurut madzhab Malik.[42]

A. Khiyar Dalam Pandangan Hukum Islam

Khiyar artinya ”Boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan jual beli”. Tujuan dari khiyar menurut syara’ adalah agar kedua orang yang melakukan transaksi jual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari karena disebabkan salah satu pihak merasa merasa tertipu[43] atau tujuan khiyar untuk menguji kualitas barang yang diperjualbelikan.[44] Hal ini menunjukkan bahwa transaksi jual beli tersebut dari segi akad tidak sempurna, yang memungkinkan akid untuk membatalkannya. Sedangakan pengertian khiyar menurut Ulama’ Fiqh adalah:

ايكون للمتعاقد الحق في امضاء العقد اوفسخه ان كا ن الخيا ر شرط او رؤ سة او عيب او ان يختار احد البيعين ان كا ن الخيار تعيين

”Suatu keadaan yang menyebabkan aqid memiliki hak untuk memutuskan akadnya, yakni menjadikan atau membatalkan jika khiyar tersebut berupa khiyar syarat, aib atau ru”yan atau hendaklah memilih diantara dua orang jika khiyar ta’yin.[45]

Mengenai jenis khiyar sangat banyak dan diatara para ulama telah terjadi perbedaan pendapat. Menurut ulama’ Hanafiyah jenis khiyar adalah 17.[46] Ulama’ Malikiyah membagi khiyar menjadi dua bagian, khiyar al-taamal dan khiyar Naqis[47]. Ulama’ Syafi’iyah membagi menjadi dua bagian, khiyar at-tasyasi, adalah khiyar yang menyebabkan pembeli memperlama transaksi sesuai dengan seleranya terhadap barang, baik dalam majlis maupun syarat. Kedua khiyar naqhisah, yaitu disebabkan karena adanya perbedaan dalam lafad atau adanya kesalahan dalam perbuatan atau adanya pergantian. Adapun khiyar yang didasarkan pada syarat menurut ulama; Syafi’iyah ada enam belas dan menurut ulama Hanabilah ada delapan macam.

Dari sekian banyak jumlah khiyar, namun yang terkenal menurut jumhur ulama’ ada tiga macam diantarnya adalah:

1. Khiyar Majelis

Dalam pengertiannya khiyar majelis menurut ulama’ fiqh adalah:

ان يكون لاحد العا قدين او لكيلهما او لغير هما الخق في فسخ العقد او امضا ئه خلا ل مدة

معلو مه

Hak bagi semua pihak yang melakukan akad untuk membatalkan akad selagi masih berada di tempat akad dan keduanya belum berpisah. Keduanya saling memilih sehingga muncul kelaziman dalam akad[48]

Khiyar majelis dikenal oleh ulama’ Syafi’iyah dan Hanabilah. Dengan demikian, akad akan menjadi lazim, jika kedua belah pihak telah berpisah dan memilih. Hanya saja khiyar majelis tidak dapat berada dalam setiap akad. Khiyar mejelis hanya ada pada yang sifatnya pertukaran, seperti jual beli, upah-mengupah dan lainnya.

Menurut ulama’ Hanafiyah dan Malikiyah khiyar majelis dapat menjadi lazim dengan adanya ijab dan qabul, serta tidak bisa hanya dengan khiyar, sebab Allah SWT menyuruh untuk menepati janji, sebagaimana firman-Nya: اوفوا با لعقود (kamu semua harus memnuhi janji) sedangkan khiyar menghilangkan keharusan tersebut. Selain itu akad tidak akan sempurna kecuali dengan adanya saling ridho (rela), sebagaimana firman Allah:

الا ان تكو ن تجا رة عن تراض منكم

Kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan engan suka sama suka[49] (an-Nisa’: 29)

Sedangan keridhoan hanya dapat diketahui dengan jalan ijab dan qabul. Golongan ulama’ ini tidak mengakui terhadap keberadan khiya majelis. Bahkan ulama’ Hanafiyah menakwil Hadis tentang keberadan Khiyar majelis, yaitu:

البيعان بالخيار مالم يتفرقا او يقول احدهما للاخر: اختر (رواه البخاري ومسلم)

“Orang yang berjualbeli berhak khiyar sebelum keduanya berpisah atau salah satunya mengatakan kepada yang lain dengan berkata ,pilihlah!”[50]

Khiyar majelis yaitu pembeli dan penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada di tempat jual beli. Khiyar majelis dibolehkan dalam segala macam jual beli. Sebagaiman Nabi bersabda:

البيعان با لخيار مالم يتفرقا (واه شيخان بخاري ومسلم)

“Dua orang yang berjual beli boleh memilih (akan meneruskan jual beli atau tidak) selama keduanya belum bercerai dari tempat akad.” (Bukhari dan Muslim)[51]

Mereka berpendapat yang dimaksud dua orang yang melakukan akad jual beli adalah orang yang melakukan tawar menawar sebelum akad, untuk berakad atau tidak. Adapun dari maksud berpisah adalah berpisah dari segi ucapan dan bukan badan. Dengan kata lain, bagi yang menyatakan ijab, ia boleh menarik ucapannya sebelum dijawab qobul, sedangkan bagi yang lainnya (penerima) boleh memilih apakah ia akan menerimanya di tempat tersebut atau menolaknya. Namun, menutut Juhaily, takwil tersebut tidak berfaedah sebab yang berakad bebas untuk menerima atau menolak. Dengan demikian orang tidak menerima tidak dapat dikatakan berpisah. Hadis tentang khiyar mejelis tidak dapat dikatakan menyalahi kerelaan (ridho) sebab khiyar mejelis unuk memperkuat adanya kerelaan.[52]

Sedangkan menurut ulama’ Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat mengenai khiyar mejlis, jika pihak yang akad menyatakan ijab dan qabul, akad tersebut masih termasuk akad yang boleh atau tidak lazim selagi keduanya masih berada di tempat atau belum berpisah badannya. Keduanya masih memiliki kesempatan untuk membatalkan atau meneruskan jual beli.[53] Adapun pengertian dalam berpisah diserahkan kepada adat (tradisi) atau kebiasaan menusia dalam bermuamalah, yakni dapat berjalan dengan baik dengan ketentuan Hadis Sahih di atas.[54]

Jaminan sebuah majelis akan berpengaruh karena pihak yang melakukan transaksi akad jual beli dapat mempertimbangkan mengenai kualitas barang yang telah dilakukan akad dalam satu tempat. Namun, khiyiar majlis ini akan hilang apabila;

a. Keduanya memilih akan meneruskan akad. Apabila keduanya memilih akan meneruskan akad, habislah khiyar dari pihaknya, tetapi, hak yang lain masih tetap.

b. Keduanya terpisah dari tempat jual beli. Artinya terpisah itu ialah menurut kebiasaan. Apabila kebiasaan telah menghukum bahwa keadaan keduanya sudah terpisah, tetaplah jual beli antara keduanya. Kalau kebiasaan mengatakan belum terpisah, maka pintu khiyar masih terbuka diantara keduanya. Kalau kebiasaan mengatakan belum berpisah, maka pintu khiyar masih terbuka diantara keduanya. Kalau keduanya berselisih umpamanya seorang mengatakan sudah berpisah, sedangkan yang lain mengatakan belum. Yang mengatakan belum hendaklah dibenarkan dengan sumpahnya, karena yang asal belum terpisah.

2. Khiyar Syarat

Khiyar ini dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya, sedangkan menurut ulama fiqh, khiyar syarat adalah[55]

ان يكون لاحد العاقدين اولكيلهما او لغيرهما الحق في فسخ العقد او امضا ئه خلا لمدة معلومة

“Suatu keadaan yang membolehkan salah seseorang yang akad atau masing-masing yang akad atau selain kedua belah pihak yang akad memiliki hak atas pembatasan atau penetapan akad selama waktu yang ditentukan”[56]

Khiyar syarat itu dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang, seperti kata si penjual, ”saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tida hari”.

Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual beli, kecuali barang yang wajib diterima ditempat jual beli, seperti barang riba. Ulama’ berpendapat bahwa masa khiyar syarat yang paling lama adalah tiga hari atau tiga malam, terhitung dari waktu akad. Khiyar disyariatkan antara lain untuk menghilangkan unsur kelalaian atau penipuan bagi pihak yang akad. Sebagaimana sabda Nabi SAW:

انت بالخيار في كل سلعة ابعتها ثلا ث ليال (رواه البيهقي وابن ماجه)

”Engkau boleh khiyar pada segala barang yang telah engkau jual beli selam tiga hari tiga malam” (Riwayat Baihaqi dan Ibnu Majah)[57]

Barang yang terjual itu sewaktu dalam masa khiyar kepunyaan orang yang mensyaratkan khiyar. Kalau yang khiyar hanya salah seorang dari mereka. Tetapi kalau keduanya mensyaratkan khiyar, maka barang itu tidak dimiliki oleh seorang dari mereka. Misalnya, penjual mengatakan “saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari[58]” karena khiyar yang disyariatkan adalah khiyar yang ditetapkan batasan waktunya. Sebagaimana sabda Nabi SAW:

اذا با يعت فقل : لا خلا بة ولي الخيار ثلاثة ايام (رواه مسلم)

”Jika kamu bertransaksi (jual-beli), katakanlah, tidak ada penipuan dan saya khiyar selam tiga hari” (HR. Muslim)[59].

Menurut ulama’ Hanafiah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, khiyar tidak jelas batasan waktunya adalah tidak sah. sepeti pernyataan ”saya beli barng ini dengan khiyar selamanya” perbuatan ini mengandung unsur jalalah (ketidakjelasan). Sebagaimana di dasarkan pada hadis dari Ibnu Umar:

ان رجلا اشتري من رجل بعيرا واشترط عليه الخيار اربعة اياّم فاً بطل رسول الله ص م البيع وقال : الخيار ثلاثة اياّم (رواه عبد الرزّق)

Seseorang laki-laki membeli ekor unta dari laki-laki lainnya dan ia mensyaratkan khiyar selama empat hari, Rasullullah SAW membatalkan jual beli tersebut dan bersabda ”khiyar adalah tiga hari”” (HR. Abdurrazaq)[60]

3. Khiyar Aibi (Cacat)

a. Arti dan landasan

Pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang itu terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas barang itu, atau mengurangi harganya. Sedangkan biasanya barang yang seperti itu baik, dan sewaktu akad cacatnya yaitu sudah ada tapi tidak diketahui oleh pembeli atau terjadi setelah akad yaitu sebelum diterima.[61] Khiyar ‘aibi (cacat) menurut ulama’ fiqh adalah:

ان يكون لاحد العا قدين القحق في فسخ العقداو امضا ئه اذا وجذاعيب في احد

البدلينولم يكن صا حبه عالما به وقت العقد

“Keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad memiliki hak untuk membatalkan akad atau menjadikannya ketika ditemukan ‘aib (kecacatan) dari salah satu yang dijadikan alat tukar menukar yang tidak diketahui pemilik waktu akad”[62]

Dengan demikian penyebab terjadinya khiyar ‘aib adalah adanya cacat dan barang yang dijualbelikan (ma’qud alaih) atau harga (tsaman), karena kurangnya nilai atau tidak sesuai dengan maksud atau orang dan akad yang tidak meneliti kecacatannya ketika akad. Sedangkan dasar Hadist mengenai dibolehkannya khiyar ‘aib yaitu:

روت عائسة رضي الله عنهم ان رجلا ابتاع غلاما فاءقام عبده ما شاءالله ثم وجدبه غيبا فخاصمه الي النبي صلي الله عليه وسلم فرده عليه (رواه احمد وابو داو والتر ميذي)

“Aisah telah meriwayatkan, bahwasannya seorang laki-laki telah membeli seorang budak, budak itu tinggal beberapa lama dengan dia, kemudian mendapatan bahwa budak itu ada cacatnya, lalu dia mengadukannya kepada Rasullah Saw. Keputusan dari beliau, budak itu dikembalikan kepada penjual ” (Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)[63]

Cacat yang terjadi sesudah akad sebelum diterima barang, maka barang yang dijual sebelum diterima oleh pembeli masih dalam tanggungan penjual. Jadi, dalam hal ini tidak terjadi hak khiyar karena barang tersebut masih belum diserahterimakan.

Dalam hal khiyar ‘aib ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.[64]

1). Adanya aib setelah akad atau sebelum diserahkan, yakni aib tersebut telah lama ada. Jika adanya setelah penyerahan atau ketika berada ditangan pembeli, aib tersebut tidak tetap.

2). Pembeli tidak mengetahui adanya cacat ketika akad dan ketika menerima barang. Dan jika cacat itu sudah diketahui ketika menerima barang tersebut maka tidak ada khiyar dalam hal ini karena sudah dianggap pembeli sudah rela.

3). Pemilik barang tidak mensyaratkan agar pembeli membebaskan jika ada cacat. Dengan demikian, jika penjual mensyaratkan, tidak ada khiyar. Jika pembeli membebaskan gugurlah hak dirinya.

Khiyar memang dibolehkan sebelum keduanya meninggalkan tempat akad harus diadakan perjanjian terlebih dahulu diantara kedua belah pihak, mungkin setelah keduanya meninggalkan tempat akad ada beberapa hal yang membuat penjual atau pembeli merasa rugi atau dalam hal ini terdapat beberapa aib yang ada pada barang yang telah dibeli tersebut.

Waktu khiyar aib tetap ada sejak munculnya cacat walaupun akad telah berlangsung cukup lama. Mengenai membatalkan akad setelah diketahui adanya cacat, baik secar langsung atau ditangguhkan terdapat dua pendapat. Ulama’ Hanafiyan dan Hanabilah berpendapat bahwa yang membatalkan akad setelah diketahui adanya cacat adalah ditangguhkan, yakni tidak disyatarkan secara langsung. Dengan demikian, ketika diketahui adanya cacat, tetapi pengembalian diakhirkan hal itu tidaklah membatalkan khiyar sehingga ada tanda-tanda yang menunjukkan kerelaan. Karena syarat khiyar adalah untuk mencegah kemudharatan.

Sedangkan menurut ulama’ Syafi’iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa pembatalan akad harus dilakukan sewaktu diketahui cacat. Yakni secara langsung menurut adat, tidak boleh ditangguhkan.

b. Cara pengembalian akad

Adapun cara pengembalian akad ini adalah apabila barang masih berada di tangan pemilik pertama yakni belum diserahkan kepada pembeli, akad dianggap telah di kembalikan dengan ucapan ”saya kembalikan”. Dalam hal ini tidak diperlukan keputusan seorang hakim.

Ulama’ Hanafiyah berpendapat, apabila barang sudah diserahkan kepada pembeli, harus ada kerelaan ketika diserahkan kepada keputusan hakim. Hal itu untuk mencegah adanya pertentangan sebab adanya kemungkinan cacat tersebut baru sehingga tidak wajib dikembalikan atau cacatnya sudah lama sehingga wajib dikembalikan.

Ulama’ Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa akad batal dengan ucapan pembeli ”saya kembalikan” tanpa membutuhkan kerelaan dan keputusan hakim, sebagaimana pembatalan pada khiyar syarat. Sebab khiyar aib menjadikan jual beli tidak lazim.

c. Hukum akad dalam Khiyar aibi’

Hak kepemilikan dalam barang khiyar yang masih memungkinkan adanya aib berada di tangan pada pembeli sebab jika tidak terdapat kecacatan barang tertebut adalah pemilik pembeli secara lazim.

Dampak khiyar aibi’ adalah menjadikan akad tidak lazim bagi yang berhak khiyar, baik rela atas cacat tersebut sehingga batal khiyar dan akad lazim tersebut atau mengembalikan barang kepada pemiliknya sehinga akad batal.

d. Perkara yang menghalangi untuk mengembalikan barang

ma’qut alaih (barang) yang cacat tidak boleh dikembalikan dan akad

menjadi lazim dengan adanya sebab-sebab sebagai berukut:

1). Rida setelah mengetahui adanya cacat, baik secara jelas diucapkan atau adanya petunjuk, seperti menggunakan barangnya yang menunjukkan atas adanya keridhaan barang yang cacat.

2). Menggugurkan khiyar, baik secara jelas seperti berkata ”saya gugurka khiyar” atau hanya petunjuk, seperti membebaskan adanya cacat pada barang.

3). Barang rusak karena perbuatannya pembeli atau berubah dari bentuk aslinya.

4). Adanya tambahan pada barang yang bersatu dengan barang tersebut dan bukan berasal dari aslinya atau tambahan yang terpisah dari barang, tetapi berasal dari aslinya, seperti munculnya buah atau lahirnya anak.

e. Mewariskan khiyar Aibi’.

Ulama’ fiqh sepakat bahwa khiyar aibi’ diwariskan sebab berhubungan dengan barang. Dengan demikian jika yang memiliki hak khiyar aibi’ itu meninggal. Ahli warisnya memiliki hak untuk meneruskan khiyar sebab ahli waris memilki hak menerima barang yang selamat dari cacat.



[1] Prof. DR. Rachmat Syafi’i, MA. Fiqh Musamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2004, Hal:43.

[2] Ibid, hal: 44

[3] Ibid.

[4] Ibid.

[5] IR. H. Adiwarman A. Karim, M.B.A., M.A.E.P. Ekonomi Islam: Sebuah Kajian Kontemporer. Jakarta: GIP, hal: 92.

[6] Muhammad Bakr Ismail, Al Fiqh Al Wâdhih, Kairo: Dar Al Manar, cet. II, jilid III,1997.hal. 10.

[7] Saleh al-Fauzan, Fiqh Sehari-Hari, Jakarta; GIP, 2005, hal: 382.

[8] Ibid, hal; 93.

[9] Depag RI, Al-Qur’an Dan Terjemah, Bandung: CV Penerbit J- (ART),2004. hal:48.

[10] Ibid, hal: 286.

[11] Prof. DR. Rachmat Syafi’i, MA. Fiqh Musamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2004, Hal:294.

[12] Menurut Said Sabiq, Salaf terambil dari kata taslîf yang berarti mendahulukan sebab. Dalam praktek ini pembayaran didahulukan dari pada barang. Sayyid Sabiq, Fiqh As Sunnah, Takhrij Syekh Al Al Bany, Cairo: Dar Al Fath lil I’lam Al Araby, cet II, jilid IV, 1999, hal. 72.

[13] Muhammad al- Khatib As-Syirbini, Mughni al- Muhtâj ilâ Ma'rifati Alfâdz al-Minhâj, Beirut, Libanon: Dar al-Fikr, jilid II, 2005,hal. 140.

[14] Abdul Rahman Al-Jaziri, Al fiqh alâ al-Madzâhib al-Arba'ah, Kairo: Dar Al-Fajr Al-Turats, jilid II, 2000, hal 455. Lihat juga: Abi Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi, al-Jâmi'u li Ahkâm Al-Qurân Kairo: Maktabah Al-Tawfikiah, jilid III, tth, hal. 333.

[15]Muhammad bin Ahmad bin 'Arafah Al-Dasuki Al-Maliki, Hasyitu ad-Dasuki Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2003M, jilid IV, hal. 315.

[16] Ali Ahmad, Al Mursi Abd. Aziz, Qutûfun minal Uqûd fi Al Fiqh Al Islâmy, Kairo: Al Azhar, 1993, cet. I, hal. 305.

[17] Depag RI, Al-Qur’an Dan Terjemah, Bandung: CV Penerbit J- (ART),2004. hal: 282.

[18] Syekh Ali Ahmad al-Jarjawi, Indahnya Syariat Islam, Jakarta: GIP, 2006. hal:445.

[19] Ibid,..IR. H. Adiwarman A. Karim, M.B.A., M.A.E.P. Ekonomi Islam: Sebuah Kajian Kontempor hal: 92.

[20] Abi Abdillah Muhammad Bin Ismail Al-Bukhari, Shahih Bukhari, Juz: II, Surabaya; al-Hidayah tth, hal:30.

[21] DR. Wahbah Az Zuhaily, Al Fiqh Al Islâmiy wa Adillatuh, Damsyiq: Dar Al Fikri, Cet. IV, jilid V, 2004, hal 3603.

[22] Al Imam As Syafi’I, Mausû’ah Al Um. Kairo: Al Maktabah Al Tawfikia, Juz: III, 3003, hal. 143

[23] Sulaiman Rasjid, Fiqh Muamalah, Bandung; Sinar Baru Algesindo, 2007, hal: 295.

[24] Ibid, Muhammad Al- Khatib As-Syirbini,., hal. 143

[25] Ibid.

[26] Ibid, …Abdul Rahman Al-Jaziri,., hal. 458.

[27] Ibid, Al Imam As Syafi’I,., hal. 151- 215.

[28] Al Qadhi Abi Suja’ Ahmad bin Husain bin Ahmad Al Ashfahany As Syafi’I, Matnu Al Ghâyah wa At Taqrîb, Kairo: Maktabah Al Ilm wa Al Iman, tth, hal. 29.

[29] Depag RI, Al-Qur’an Dan Terjemah, Bandung: CV Penerbit J- (ART),2004. hal: 102.

[30] Lajnah min Asâtidzah Qism Al Fiqh, Al Mu’âmalât, Fakultas Syariah wal Qanun Al Azhar, 2006, hal. 53.

[31] Lajnah min Asâtidzah Qism Al Fiqh, Fiqh Mu’âmalât, Fakultas Syariah wal Qanun Al Azhar, 2004, hal. 93.

[32] Mustafa Ahmad az-Zarqa. t.t, al-Madkhal al-Fiqh al’Am. Beirut: Dar al-Fikr. tth: 300.

[33] Abi Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari al-Qurthubi, Al Jâmi’ li Ahkâm Al Qurân, Cairo: Dar Al Hadits, 2002, jilid II, juz III, hal. 325.

[34] Ibid…Muhammad bin Ahmad bin 'Arafah Al-Dasuki Al-Maliki,

[35] Ibid…DR. Wahbah Az Zuhaily, hal 3605

[36] Ibid..DR. Wahbah Az Zuhaily., hal. 3642

[37] Ibid.

[38] Ibid., hal. 3546.

[39] Ibid.

[40] Ahmad Syakirin, Produk-produk Investasi Bank Islam, Kairo: ICMI, 2002M, hal. 221.

[41] Ibid ..Ahmad Syakirin, Produk-produk Investasi Bank Islam, hal. 221

[42] Al-Mufashal Haula Al-Istishna’, Majalah Al-Majma Al-Fiqhy Al-Dauliy, Ed. 07, jilid 2, hal. 323.

[43] Sulaiman Rasjid, Fiqh Muamalah, Bandung; Sinar Baru Algesindo, 2007, Hal:286.

[44] Prof. DR. Rachmat Syafi’i, MA. Fiqh Musamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2004, Hal:107.

[45] Ibid, hal:250.

[46] Ibnu Abidin, Radd Al-Mukhtar Ala Dar al- Mukhtar, Juz: IV, hal: 47.

[47] Ibnu Rusyd, Bidayah al Mujtahid wa Al_muqtashid Juz;11, hal: 208.

[48] Wahbah al-Juhaili, al- Fiqh wa Adillatuh, Juz IV, Damsyik: Dar Al-Fiqr, 1989, hal 250.

[49] Depag RI, Al-Qur’an Dan Terjemah, Bandung: CV Penerbit J- (ART),2004. hal:84.

[50] Ibid, Prof. DR. Rachmat Syafi’i, MA. Fiqh Musamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2004, Hal:114.

[51] Abi Abdillah Muhammad Bin Ismail Al-Bukhari, Shahih Bukhari Juz: II, Surabaya; al-Hidayah, tth, hal: 30.

[52] Wahbah al Juhaili, al- Fiqh wa Adillatuh, Juz IV, Damsyik; Dar Al-Fiqr, 1989, hal 251.

[53] Ibid..Muhammad Asy-Sarbini, Juz: II hal: 43-45.

[54] Ibid..Imam An Nawawi, Al-Majmu’, Juz :XIII, hal: 192.

[55] Wahbah al-Juhaili, Al-Fiqh al-Islam Wadillatus Juz: IV, Damsyik: Dar Al-Fiqr, 1989, hal:254.

[56] Sulaiman Rasjid, Fiqh Muamalah, Bandung; Sinar Baru Algesindo, 2007, Hal:104.

[57] Ibid, Hal:287.

[58] Ibid, hal: 287.

[59] Ibid, hal: 105.

[60] Prof. DR. Rachmat Syafi’ie, MA. Fiqh Musamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2004, Hal:107.

[61] Sulaiman Rasjid, Fiqh Muamalah, Bandung; Sinar Baru Algesindo, 2007, Hal:287.

[62] Ibid... Prof. DR. Rachmat Syafi’i, MA. Fiqh Musamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2004, Hal:112.

[63] Ibid... Sulaiman Rasjid, Fiqh Muamalah, hal:288.

[64] Ibid ....Syafi’i Rahmat, Fiqh Muamalah,Hal: 117.

BAB III

Fenomena Transaksi Jual Beli Program Anti Virus Kaspersky 2010

dan Buku Di Internet

  1. Fenomena Transaksi Jual Beli Program Anti Virus Kaspersky 2010 Di Internet.

Femomena tranaksi jual beli program antivirus Kaspersky 2010 merupakan model transaksi baru dalam perkembangan hukum Islam yang melibatkan internet yang merupakan implementasi Transmission Control Protocol/Internet Protocol (TCP/IP) yang telah memberikan kemudahan dalam berkomunikasi secara global tanpa batasan geografis antar negara sebagai media untuk mengantarakan konsumen pada bentuk penawaran barang.

Awal pertumbuhannya, dari kebutuhan komunikasi global tanpa batasan geografis, kini, sejak 1993[1], telah bergeser menjadi perlengkapan hidup sehari-hari dalam banyak kepentingan dan dapat diakses dari berbagai belahan dunia. Salah satu yang dapat diperhatikan adalah dalam kebutuhannya ekonomi, yang termasuk kunci penting dalam pembangunan[2] hingga kepada persoalan tehnisnya yang sampai sekarang sangat terasa pertumbuhan ekonomi yang melibatkan internet.

49

Laju pertumbuhan bisnis kontemporer ini lebih mengandalkan internet sebagai media transaksi ketimbang cara-cara tradisional (abad ke 19). Praktek perdagangan ini dilakukan dengan dua orang atau lebih yang bertemu dan bersepakat untuk melakukan transaksi. Sampai akhirnya internetpun ditemukan dan merebak dalam seluruh aspek kehidupan terutama dalam transaksi jual beli yang menandai dari perkembanan jual beli. Transaksi jual beli dengan menggunakan website untuk penjualan produk dan pelayanan yang secara langsung diperuntukkan bagi konsumen. Website juga dapat digunakan dalam beberapa cara yang berbeda diantaranya:

1. Sebagai jaringan untuk menjual produk atau jasa (As a Channel to Sell a Product or Service)

2. Sebagai jaringan suplemental (As a Supplemental Channel)

3. Untuk dukungan teknis (For Technical Support)

4. Untuk mendukung palayanan yang ada (To Embellish Existing Service)

5. Untuk memproses pesanan (To Process Order)

6. Untuk menyampaikan dan membawa informasi (To Convey Information)

Menurut Finamore (2000), alasan-alasan utama konsumen untuk membeli online adalah :

1. Dapat berbelanja kapan saja
2. Dapat menghemat waktu daripada berbelanja di toko (waiting-delivery time)
3. Tidak menyukai kekacauan pada hari libur di toko (waiting-delivery time, spatial convenience)
4. Menerima spesial promosi pada toko online (seluruh output jasa; pembuktian harga-nilai yang ditawarkan dari produk online + bundel output jasa)
5. Lebih mudah untuk membandingkan belanja antar katalog (waiting-delivey time)
6. Menikmati belanja online (secara umum; seluruh output jasa)
7. Harga yang lebih rendah (semua output jasa; pembuktian harga- menawarkan nilai dari produk online + bundel output jasa)
8. Dapat mengakses produk yang tidak bisa didapatkan di tempat tinggal konsumen (assortment –variety).
[3]

Salah satu yang dipraktekkan dalam transaksi jual beli program anti virus Kaspersky 2010 ini yang mewakili dari jenis barang digital yang berbentuk program. Barang dengan jenis digital merupakan jenis barang yang berupa file dan dapat diambil langsung ketika telah melakukan akad transaksi. Sedangkan transaksi itu sendiri merupakan prasyarat dalam berlangsungnya kegiatan jual beli, dengan syarat ketentuan diantaranya ada penjual dan pembeli, ada ijab dan ada barang yang diperjual belikan.

Karena fungsi utama internet dalam dunia bisnis modern ini adalah sebagai media atau sarana yang mewadahi komersial dalam menawarkan produknya semisal program antivirus Kaspersky 2010 yang mewakili dari jenis produk berbentuk barang non digital. Maka model penawaranpun berbeda dari model jual beli trandisional, yaitu model penawaran di internet dengan model online di internet berupa gambar dan sifar-sifat yang dideskripsikan melalui bentuk informasi naratif yang tersediakan oleh pihak toko online.

Praktek jual beli program antivirus Kaspersky 2010 itu sendiri di praktekkan oleh toko online yang menjual produknya berupa barang non digital dengan cara online dengan alamat yang bisa dikunjungi adalah semisal toko Globalstore.htm Kaspersky lab. Golbal Store ini mempraktekkan transaksi jual beli progran antivirus Kaspersky 2010, mulai dari seputar informas, jenis progran antivirus Kaspersky, harga dan operasional pengaktifan program antivirus tersebut. Semua yang melatarbelakangi dari penjualan online dan tehnis operasinal telah dipraktekkan oleh produsen ini dengan produk yang ditawarkan kepada konsumen berupa program antivirus Kaspersky 2010 perbaikan dari model sebelumnya dari Kaspersky 2009.

Peluncuran prodak ini dengan memberikan bentuk penawaran secara akurat dengan informasi dan pelayanan berupa kualitas barang. Program anti virus Kaspersky 2010 adalah jenis barang digital yang diperjualbelikan di internet dengan cara penawaran seputar informasi mengenai prodak barang dan informasi lainnya. Dalam hal ini secara umum ada tiga tujuan dalam penawaran yang dilakukan, diantaranya adalah”

1. Memberi informasi kepada konsumen sasaran tentang produk dan manfaatnya. Contohnya pemberitahuan tentang kehadiran produk baru di pasar, perubahan harga dan penggunaan barang.

2. Meyakinkan konsumen (pembeli) sasaran untuk memilih produk dan merek produk perusahaan saingan. Penawaran seperti ini di kenal dengan bentuk penawaran persuatif, yaitu menghimbau kepada konsumen sasaran untuk membeli produk, memilih produk atau merek yang ditawarkan atau meyakinkan konsumen tentang keungulan atribut produk yang ditawarkan dibandingkan dengan produk saingan.

3. Mengingatkan kembali kepada konsumen akan keberadaan produk di pasar dan berbagai manfaat yang dijanjikan.[4]

Baru-baru ini Kaspersky 2010 sebagai vendor Antivirus terkemuka dalam penawarannya mengeluarkan versi terbarunya, yaitu Kaspersky 2010. Kaspersky sendiri memiliki 4 produk yaitu Kaspersky Antivirus, Kaspersky Internet Security, Kaspersky Ultra-Portable dan Kaspersky Mobile Security. Tetapi untuk saat ini, kaspersky hanya mengeluarkan 2 versi terbarunya Kaspersky Internet Security 2010 dan Kaspersky Antivirus 2010. Kedua versi terbaru ini (Kaspersky 2010) sekilas memang tampak sama seperti versi sebelumnya (Kaspersky 2009). Tetapi pasti ada alasan tertentu mengapa pihak Kaspersky mengeluarkan versi terbarunya.Kaspersky Antivirus 2010 menawarkan sejumlah fitur baru dan meningkatkan perlindungan komputer dengan teknologi terbaru untuk mengatasi ancaman online, sehingga PC Anda tetap berjalan dengan lancar. Untuk Download Kaspersky 2010 baik Kaspersky Internet Security 2010 atau Kaspersky Antivirus 2010 dapat langsung mengunjungi situs Kaspersky,com atau melalui link berikut :

Download Kaspersky Antivirus 2010 (Download)

Download Kaspersky Internet Security 2010 (Download)

Download Kaspersky Mobile Security 8.0 (Download)[5]

Dengan melihat ketentuan seperti ini, maka calon pembeli dapat menetukan versi apa yang akan dibelinya dengan ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu mulai dari mengunjungi situs yang berkenaan dengan alamat pembelian produk hingga kepada pilihan proses download. Hal semacam ini merupakan bentuk penawaran jual beli di internet. Dalam proses download ini, maka akan ditemukan banyak pilihan dari jenis produk dan harga yang telah ditetapkan dengan syarat ketentuan-ketentuan tehnis dari proses transaksi pembelian.

Langkah pertama dalam tata cara membeli program anti virus Kaspersky Internet Security 2010, adalah pembeli harus melakukan browsing di mesin pencari semisal geogle atau yahoo mencari bentuk jual beli online berupa program antivirus. Kemudian akan muncul banyak pilihan program antivirus free (gratis) dan buy (beli). Pembeli harus memilih dengan OK pada pembelian program antivirus Kaspersky 2010, maka akan tampak disana berupa produk yang diperjual belikan.

Langkah kedua setelah pembeli melakukan brosing di mesin pencari dan muncul berupa program antivirus Kaspersky 2010, maka pembeli akan dihadapkan pada bentuk jenis pilihan barangnya dan bentuk informasi seputar pilihan tersebut. Dengan model dan jenis yang ditetapkan diantaranya:

1. Kaspersky ®Anti-Virus 2010: $59.95

2. Kaspersky ®: $39.95

3. Kaspersky ®Mobile Security: 1 PC 1 Year :$29.95

Setelah mendapati pilihan tersebut, maka pembeli harus menentukan pilihannya, dengan memilih program antivirus yang telah tersedia, kemudian sebagai tanda persetujuan dengan mengklik (OK) tombol no pilihan sebagai persetujuan untuk melakukan transaksi jual beli maka dilakukan langkah kedua.

Langkah ketiga adalah pembeli dihadapkan pada semacam formulir pendaftaran pembelian dengan ketentuan-ketentuan berupa pengisian formulir personal information diantaranya adalah: nama, nama perusahaan, alamat, informasi alamat terahir, ZIP/ Postal Code, Kota, Negara, Telepon, Fax, E-Mail, Retype e-mail, Tipe pembayaran, Jenis Pembayaran dan seputar informasi lainnya.

Langkah keempat pembeli memasukkan code pembelian dan melakukan proses pendownloadtan sebagai langkah kelima berupa pembelian program antivirus Kaspersky 2010 dengan mengklik tulisan update.

Dengan melihat seperti ini, maka konsumen dapat menentukan langkah-langkah yang ditetapkan dari proses pembelian program anti virus tersebut. Mulai dari bentuk informasi mengenai barang yang telah ditetapkan dengan serta langkah-langkah mengenai proses pembelian dengan cara download. Cara-cara tersebut setelah melihat informasi dan menetukan pilihan dalam proses pembelian, diantaranya (1). Menetukan pilihan, yaitu dengan memasukkan code pembelian yang valid. (2). Informasi tentang pembeli secara lengkap. (3) Informasi tentang kartu pembayaran. (4) Costumer sevis. Dengan demikian, langkah-langkah tersebut telah memberikan gambaran bagaimana seharusnya bertransaksi jual beli program antivirus Kaspersky 2010 di internet.

Dari langkah-langkah tersebut dengan prosedur yang telah ditetapkan maka pembeli harus memenuhi tuntutan dalam langkah-langkap tersebut untuk melangsungkan kegiatan transaksi jual beli di internet. Karena esensi transaksi adalah pemusatan seputar informasi dan melakukan akad di dunia maya. Ini yang membedakan praktek jual beli tradisional, yang melibatkan internet sebagi media pelayanan informasi dan akad dalam jual beli.

Karena ini sifatnya maya, maka konsumen hanya dapat mereka mengenai barang yang telah di sifatinya. Pembeli tidak dapat membuktikasn secara langsung mengenai kualitas barang, apakah informasi mengenai barang tersebut falid atau sekedar inforasi tanpa bukti mengenai barang yang diperjualbelikan. Karena konsumen hanya dapat melihat sifat, model, bentuk dari informasi yang tersedia bukan pada kualitasa barang yang sesungguhya.

Karena ini hanya melihat sifat, model, bentuk, ukuran dilayar monitor komputer, konsumen hanya dapat menduga bahwa kualitas barang memang adanya apa yang disifatinya dari monitor komputer. Karena untuk secara langsung membuktikan kualitas barang yang ditawarkan di internet tidak memungkinkan. Maka, konsumen berperan besar dalam menentukan kualitas barang yang sesungguhnya ketika ditawarkan. Dan seringkali bentuk penawaran dalam jual beli berbicara bagaimana ia mempengaruhi prilaku manusia untuk dapat tertarik kepada produknya.

Sedangkan dalam aspek khiyarnya dalam transaksi jual beli program antivirus Kaspersky 2010 tidak ada. Karena dalam praktek ini barang yang diperjualbelikan dapat diambil secara langsung. Ini merupakan jual beli sempurna dan khiyar tidak berlaku untuk jul beli yang sempurna, dengan catatan dalam mensifati barang dalam proses penawarannya harus dengan realita barang sesungguhnya, karena kalau tidak jual beli yang demikian dapat dikategorikan gharar.

  1. Fenomena Transaksi Jual Beli Buku Di Internet

Dalam fenomena transaksi jual beli dengan sifat barang non digital yang dapat dijumpai dengan transaksi jual beli Buku yang dipraktekkan oleh Gramedia Online di internet. Dengan adanya internet sebagai layanan yang menunjang proses transaksi menjadikan proses kegiatan ini berkembang dengan pesat, mudah, praktis dan ekonomis. Ini merupakan babak baru dalam transaksi jual beli modern yang melibatakan tehnologi dalam praktek muamalah.

Internet menyediakan semua kebutuhan manusia yang awalnya sebagai media komunikasi bergeser ke ranah semua lini kehidupan. Dengan kecanggihannya semua kebutuhan manusia dapat terpenuhi. Siapa saja dan kapan saja, tanpa datang ke tempatnya secara langsung. Ini berkaitannya dengan komoditi penyediaan barang tersebut, yaitu e-commerce, yang merupakan perpanjangan tangan dari bisnis internet. Karena tanpa internet e-commerce bisnis Jual Beli Buku di intenet tidak akan pernah berjalan.

Dalam tahapan-tahapannya pembeli harus melakuakan langkah-langkah yang ditetapkan untuk prosedur pembelian sebagai prasyarat dalam melakukan transaksi. Langkah tersebut diantaranya adalah:

Pertamanya, sama seperti pembelian di atas dalam kategori barang yang sifatnya digital, berupa browsing di mesin pencari, yaitu jual beli Gramedia online dalam jenis barang berupa buku. Pada halaman pertama dalam penawaran produk ini setelah mengunjungi situs resmi Gramedia Online. Konsumen terlebih dahulu mengisi login untuk menjadi pelanggan (costumer) di Gramedia online diataranya mengisi registrasi anggota berupa: nama lengkap, alamat, kota, propinsi, kode pos, negara, email anda saat ini, telepon, HP, Jenis Kelamin, tanggal lahir, pekerjaan, jenis buku yang disukai, hobi, user name, password, dan tanda persetujuan.

Setelah pembeli terdaftar menjadi costumer di Gramedia online dan melakukan tanda persetujuan berupa registrasi dan mengklik tombol OK, maka dilanjutkan langkah kedua berupa konfirmasi user nama dan password pembeli. Kemudian dilanjutkan dengan belanja buku yang berujung pada akad transaksi.

Kemudian, setelah konfirmasi user name dan konfirmasi password pembeli memasuki semacam ruang katalok berbagai jenis buku dilengkapi dengan mesin pencarian buku untuk memudahkan dalam pencarian buku yang pembeli cari. Dalam katalok tersebut kriteria buku sudah disebutkan mulai dari penulis buku, judul buku, harga dan kriteria pembelian, bisa beli atau pesan. Pembeli tinggal menentukan pilihannya.

Selanjutnya dilanjutkan dengan mencantumkan merupa alamat tujuan pengiriman barang. Pada halaman ini, anda dapat mengetahui perkiraan biaya pengiriman yang akan konsumen lakukan dengan memilih tempat tujuan. Pilih tujuan pembeli: kota, propinsi, negara, berat (tanpa satuan berat), kemudia OK tombol kirim.

Pada halaman ini, anda dapat mengetahui perkiraan biaya pengiriman yang akan konsumen lakukan dengan memilih tempat tujuan. Pilih tujuan anda: kota, propinsi, negara,berat, dengan perhitungan biaya sebagai berikut;

  • Apabila Kota tujuan anda termasuk dalam daftar Nama Kota, maka perhitungan biaya berdasarkan Kota tujuan.
  • Untuk Kota yang tidak termasuk di daftar Nama Kota, maka perhitungan biaya berdasarkan Propinsi tujuan.
  • Apabila Propinsi termasuk di daftar Nama Propinsi, maka perhitungan biaya berdasarkan Propinsi tujuan.
  • Untuk Propinsi yang tidak termasuk di daftar Nama Propinsi, maka perhitungan biaya berdasarkan Negara tujuan.
  • Perhitungan biaya pengiriman berdasarkan pula pada berat paket yang akan dikirimkan[6]

Dan diakhiri dengan konsumen melakukan update tas belanja sebagai tanda bukti bahwa antara konsumen dan produsen telah terjadi kesepakatan dalam transaksi. Hal ini merupakan ketentuan ketika konsumen melakukan kunjungan di Gramedia online. Gramedia online adalah toko online yang menyediakan jual beli buku dalam jenis barang yang sifatnya non digital. Sifat barang non digital dikategorikan ke dalam Virtual Storefront, yakni yang menjual produk secara fisik atau jasa secara online, sedangkan pengiriman barangnya melalui cara-cara tradisional, dengan melalui jasad kurir (jasa pengantar barang) dengan biaya yang telah ditetapkan oleh pihak penjual.[7]

Sedangkan konsumen atau calon pembeli hanya mengangses informasi tentang penyediaan layanan tersebut di internet dengan alamat situs yang telah disediakan. Kemudian melakukan transaksi di dunia maya. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya. Konsumen hanya memperhatikan dengan jeli barang yang ingin dibelinya dengan label harga yang telah tertera di layar monitor computer. Mulai dari harga, jenis barang, ukurannya, jenis produsi dan sebagainya. Hal ini dapat diperoleh dengan mencari informasi yang berkenaan atau yang mendukung terhadap barang yang akan di beli. Hal ini dapat diperoleh melalui alamat email atau dengan alamat situs. Informasi yang menunjang terhadap dilakukannya transaksi jual beli merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam penawaran barang di internet. Karena hal ini akan semakin memberikan daya tarik penawaran terhadap barang yang dionlinekan.

Gramedia Online yang mempraktekkan jual beli buku di internet melalui jasa pengiriman barang dan menerima bentuk pemesanan buku. Bentuk penawarannya dalam jual beli buku ini adalah sama dengan jual beli online lainnya yaitu melalui pemusatan seputar informasi mengenai barang dan langkah-langkah tehnis mengenai biodata pembeli dan mengenai transaksi pembayaran. Tetapi yang membedakan hanya pada proses pemgambilan barang yang melaui jasa pengiriman, karena dari segi sifat barang yang berupa barang non digital berupa buku Hard Cover.

Jalur jasa itu sendiri memerlukan biaya yang ditangguhkan kepada pembeli dengan biaya yang telah ditetapkan. Sedangkan akad transaksi pembayaran dilakukan di muka sebelum diterimanya barang. Kemudian barang akan diantarkan pada tempat tujuan.

Setelah melakukan kunjungan tersebut pembeli dihadapkan pada katalok buku mulai dari judul buku, model buku, jenis buku, harga buku dan seputar informasi menegena buku. Di sana juga ditentukan model pembelian, bisa dalam kategori pembelian secara langsung atau dengan proses pemesanan. Pemesanan itu sendiri bisa dengan via telepon yang langsung kepada pelayanan konsumen oleh toko Gramedia online. Kemudian pembeli harus melakukan registrasi anggota diantaranya adalah meliputi: nama lengkap, alamat, kota, propinsi, kode pos, negara, alamat email, telepon, Hp, jenis kelamin, tanggal lahir, pekerjaan, jenis buku yang disukai, hobi, user name, konfirmasi password. Hal ini untuk menjamin kevalitan pembeli dan keamanan dalam melakukan transaksi jual beli.

Kemudian melakukan up date tas belanja, meliputi kode buku, judul, harga diskon, jumlah, total. Dengan ketentuan-ketentuan prosedural dari konsumen diantaranya adalah:

  • Total transaksi minimal adalah Rp 25.000, apabila kurang dari batas tersebut maka tombol bayar tidak muncul.
  • Untuk mengubah jumlah pesanan, ubah kolom "Jumlah" sesuai dengan jumlah pesanan yang anda inginkan kemudian tekan tombol "Update Tas Belanja".
  • Untuk menghapus satu pesanan di tas belanja, klik "Checkbox" di kolom "Hapus" dan tekan tombol "Hapus".
  • Untuk mengosongkan seluruh pesanan yang telah anda lakukan, anda dapat mengklik "Checkbox" dikolom hapus pada seluruh pesanan dan menekan tombol "Hapus".
  • Apabila jumlah total transaksi melebihi batas minimal, anda dapat meneruskan proses belanja dengan menekan tombol "Bayar".[8]

Ini bagian dari proses transaksi jual beli buku dengan up date kantong belanja setelah pembeli ada keinginan untuk membeli suatu barang berupa buku melalui jalur online di internet, maka proses ini bagian dari komunikasi interaktif. Baik melalui via email atau dengan via telepon, guna mengadakan suatu pemahaman yang mengandung pengertian terhadap dilangsungkannya transaksi jual beli.

Transaksi secara elektronik dilakukan dengan penandatanganan mulai dari awal pembelian, pemeriksaan sampai pada pegiriman barang. Hal ini sebagai bukti dan memperkuat secara hukum seperti kekuatan pada saksi atau tulisan dalam kegiatan transaksi jual beli pada umumnya. Secara umum mekanisme transaksi di internet yang berkembang dapat dikategorikan kepada transaksi dan pembayaran dilakukan secara online, transaksi secara online dan pembayaran dilakukan setelah barang diterima. Transaksi dan pembayaran dilakukan di dunia.

Dalam transaksinya jual beli buku Hard Cover hal ini melalui internet perintah pembayaran (payment instruction) melibatkan beberapa pihak selain dari pembeli dan penjual[9] Para pihak itu adalah payment gateway, acquirer dan issuer. Dalam transaksi online merupakan suatu keharusan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Karena transaksi jual beli di internet merupakan bentuk transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang dalam bertransaksi tidak saling bertemu face-to-face atau bahkan tidak saling mengenal, sebab mereka bertransaksi dalam dunia maya atau virtual. Oleh karena itu, untuk menjamin adanya kehandalan, kepercayaan, kerahasiaan, validitas dan keamanan. Dalam prakteknya transaksi jual beli di internet dalam pelaksanaannya memerlukan layanan-layanan pendukung.

Dalam hal ini perintah pembayaran tersebut dianggap sebagai saksi dalam transaksi yang melakukan otorisasi terhadap instruksi pembayaran dan memonitor proses transaksi online. Payment gateway ini diperlukan oleh acquirer untuk mendukung berlangsungnya proses otorisasi dan memonitor proses transaksi yang berlangsung. Payment gateway biasanya dioperasikan oleh acquirer atau bisa juga oleh pihak ketiga lain yang berfungsi untuk memproses instruksi pembayaran. Payment gateway dalam hal ini telah memperoleh sertifikat digital yang dikeluarkan dan dikelola oleh pihak ketiga yang terpercaya, yang dikenal dengan nama Certification Authority (CA), seperti VeriSign, Mountain View, Thawte, i-Trust dan sebagainya. Sertifikat digital ini dimiliki sebagai tanda bukti bahwa dia memiliki hak atau izin atas pelayanan transaksi elektronik[10].

Selain payment gateway, adanya acquirer dan issuer juga merupakan suatu keharusan. Acquirer adalah sebuah institusi finansial dalam hal ini bank yang dipercaya oleh merchant untuk memproses dan menerima pembayaran secara online dari pihak consumer. Dan issuer merupakan suatu institusi finansial atau bank yang mengeluarkan kartu bank (kartu kredit maupun kartu debit) yang dipercaya oleh consumer untuk melakukan pembayaran dalam transaksi online. Masing-masing dari acquirer dan issuer merupakan wakil dari merchant dan consumer dalam melakukan pembayaran secara online.

Dalam melakukan transaksi, consumer diminta untuk mengisi informasi pembayaran (yang biasanya disertai dengan memasukkan kode rahasia) pada form slip pembelian yang telah disediakan website merchant yang kemudian dilakukan otorisasi melalui payment gateway seperti yang telah dilakukan dalam transaksi. Dari otorisasi tersebut dapat diketahui bahwa ia benar-benar pemilik yang sah dan berwenang menggunakannya[11].

Pada pihak penjual, memiliki sertifikat digital dari CA yang menjamin identitas pihak tersebut bahwa ia benar-benar ada dan memiliki wewenang untuk melakukan transaksi online. Pembeli dan penjual bertemu dalam dunia maya, yaitu internet melalui server yang disewa dari ISP. Biasanya akan didahului oleh penawaran dari pihak penjual atau konsumen. Kemudian, melalui sebuah website yang dimiliki keduanya dapat melihat daftar atau katalog barang yang dijual yang disertai dengan deskriptif produk yang dijual. Pernyataan kesepakatan dapat dilakukan melalui chatting, video conference, e-mail atau langsung melalui website merchant.[12]

Pernyataan kesepakatan dalam transaksi jual beli di internet pada prinsipnya melalui media internet. Meskipun pernyataan kesepakatan dilakukan dengan berbagai cara, yang terpenting adalah pernyataan dapat dipahami, maksudnya oleh kedua pihak yang melakukan transaksi, sehingga dapat dijadikan manifestasi dari kerelaan kedua pihak. Dan sebelum pernyataan kesepakatan terjadi harus dilakukan berbagai pertimbangan yang berdasarkan informasi yang akurat dan dikelola secara baik dan benar, karena hal tersebut mengandung unsur resiko tinggi walaupun bisa diminimalisir dengan infrastruktur-infrastruktur pendukung yang ada.

Sesuatu yang dijadikan pembayaran atau harga dalam transaksi jual beli di internet adalah uang yang telah diketahui jumlah dan mata uang yang digunakan. Uang yang dijadikan pembayaran atau harga diserahkan melalui wakil atau perantara dari masing-masing pihak yang bertransaksi yang dalam hal ini adalah issuer dan acquirer. Pembayaran segera dilakukan sesuai dengan jumlah dan mata uang yang telah disepakati setelah proses otorisasi berhasil dilaksanakan.

Berbagai cara biasanya dilakukan oleh perusahaan maupun bank untuk membuktikan kepada produsen bahwa proses pembayaran telah dilakukan dengan baik, seperti pemberitahuan melalui e-mail, pengiriman dokumen elektronik melalui e-mail atau situs terkait yang berisi "berita acara" jual beli dan kuitansi pembelian yang merinci jenis produk atau jasa yang dibeli berikut detail mengenai metode pembayaran yang telah dilakukan atau pencatatan transaksi pembayaran oleh bank yang laporannya akan diberikan secara periodik pada akhir bulan. Harga dalam hal ini merupakan harta yang memiliki nilai dan manfaat menurut syarat bagi pihak-pihak yang mengadakan transaksi dan pembayaran dibayarkan segera atau didahulukan serta dapat ditentukan dan diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat.

Dengan pola dan ketetapan di atas bukan berarti proses transaksi ini bebas dari resiko jual beli yaitu kerugian dari salah satu pihak. Kerugian itu bisa disebabkan karena ketidakjelasan dalam hal transaksinya.



[1]Jeff Zaleski, Spiritualitas Cyber Space, Bandung: Mizan,1999, hal:11.

[2] Masyuhuri, Teori Ekonomi Islam, Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2005, Hal:6.

[3]http://www.hudzaifah.org/Article437.phtml

[4] K. Bertens, Pengantar Etika Bisnis, Yoqyakarta; Kanisius, 2000, hal: 263-264.

[5] http//www. globalstore.htm

[6] http//www.Gramedia Toko Buku Online beli.mht

[7] R. Luqman Fauroni, Etika Bisnis Dalam Al-Qur’an, Yogyakarta: LKIS, 2006, hal:233.

[8] http//www.Gramedia Toko Buku Online beli.mht.

[9] http://www.geocities.com/amwibowo/resource.html accessed Mei 30, 2003.

[10] http://www.msi-uii.net/baca.asp?katagori=rubrik&menu=ekonomi&baca=artikel&id=383

[11] Ibid.

[12]Ibid…http://www.msiuii.net/baca.asp?katagori=rubrik&menu=ekonomi&baca=artikel&id=383

BAB IV

Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual-Beli Program Antivirus Kaspersky 2010 dan Buku Di Internet

A. Analisi Dari Segi akad

` Dari feomena transaksi jual beli program antivirus Kaspersky 2010 yang mewakili dari jenis barang digital dan buku yang mewakili dari barang non digital yang menjadi kajian penelitian ini pada kenyataannya praktek transaksi tersebut mengandung kemaslahatan yang cukup besar dan kesemuanya tidak dapat dilakukan dalam transaksi trandisional. Tetapi, dengan catatan yang harus diperhatikan mengingat praktek tersebut memicu pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kedhaliman. Potensi kedhaliman itu sendiri muncul dari internet sebagai media yang mengantarkan pada kegiatan akad transaksi jual beli, yaitu melalui ketidakjelasan akad serta tertahannya barang karena tidak dapt diserahan secara langsung.

Dalam hal ini, segala aspek yang mengindikasikan ketidakjelasan (gharar) terhadap transaksi jual beli program antivirus Kaspersky 2010 dan Buku di internet tidak dapat dihindarkan. Sedangkan Internet yang mempunyai fungsi sebagai media penawaran yang dilakukan oleh konsumen dan untuk proses akad dalam transaksi harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Hukum Islam.

70

Karena segenap informasi mengenai keutuhan barang yang disifatinya merupakan prasyarat mutlak agar pembeli dapat mengetahui terhadap kualitas barang yang sebenarnya. Dan persyaratan itu dapat diterima apabila untuk ijab dan qobul memenuhi beberapa syarat, antara lain:

1. Ijab merupakan perkataan pembeli yang sifatnya mengikat.

2. Qobul yang merupakan respon dari ijab haruslah sesuai dengan kandungan ijab.

3. Fase antara ijab dan qobul tidak dipakai untuk mengalihkan pembicaraan ke hal-hal lain yang tak ada kaitannya dengan akad maupun obyek akad. Sama halnya jika melakukan aksi walk out dari tempat transaksi setelah mendengarkan ijab. Hal seperti ini menyebabkan ijab dianggap tak mendapat respons.

4. Pihak pertama yang menyampaikan ijab, tidak menarik ucapannya sebelum adanya qobul dari pihak kedua.

5. Qobul harus disampaikan oleh pihak kedua, karena memang ijab ditujukan kepadanya.

6. Sebelum akad selesai, kedua belah pihak masih dalam keadaan normal. Dalam arti tidak kehilangan hak-haknya untuk melanjutkan kesepakatan.

7. Proses kesepakatan tersebut dilangsungkan di tempat yang sama. Namun pemahaman majlis akad ini tergantung dari kondisi kedua belah pihak dan jenis akadnya. Jika kedua belah pihak hadir disatu tempat, maka tempat tersebut dinamakan majlis akad. Akan tetapi jika kedua belah pihak berjauhan dan proses akad dilangsungkan dengan alat bantu komunikasi seperti telpon, email, teleconference, ataupun chating via Yahoo Messenger, MSN, Skype dan lain-lain, maka yang dinamakan majlis akad adalah tempat dan posisi dimana pihak kedua menerima atau mendengarkan ijab dari pihak pertama. Kecuali itu ada juga jenis akad yang memang pada dasarnya tidak disyaratkan untuk dilangsungkan di satu majlis akad. Misalnya akad wasiat, isho’ dan wakalah. Dimana qobul dari pihak kedua bisa disampaikan ditempat dan waktu yang berbeda.

8. Pernyataan-pernyataan dari kedua belah pihak haruslah ditujukan untuk merealisasikan akad kesepakatan. Bukan ucapan-ucapan persuasif bermotif iklan yang hanya dimaksudkan untuk menawarkan barang atau jasa.

Ini ini merupakan kinerja dari internet sebagai media penawaran produsen dan transaksi yang dilakukan antaran produsen dan konsumen sebagai alat bukti bahwa antara penjual dan pembeli telah terjadi kesepakatan jual beli, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an:

يا ايها اللدين ا امنوا اداتدا ينتم بدين الي اجل ممسمي فكتوه (البقره:287

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (Q.S. al-Baqarah: 282)[1]

واسهدوا ادا تبا يعتم (البقرة: 282)

“Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli, dan jaganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan” (al-Baqarah: 282).[2]

Ayat ini berbicara tentang anjuran-anjuran menurut sebagian ulama’ kewajiban menulis hutang dan mempersaksikannya dipihak ketiga yang dipercaya. Sambil menekannkan perlunya menulis juga disertai dengan jumlah dan ketetapan waktunya.[3] Sebagaimana disebutkan dalam hadist Nabi;

قد م رسول الله ص م يسلفو ن في الثمرالسنّة والسنّتين والثلا ث فقال رسو ل ص م ووزن معلوم واجل معلوم او الرجل معلوم

Ketika Rasulllah Saw tiba di Madinah, mereka (penduduknya) biasa mengutangkan buah kurma selama, satu, dua, tiga tahun, maka Rasullullah Saw bersabda, ’barang siapa yang berhutang, maka berhutanglah dalam takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui dan masa yang telah ditentukan’.”[4]

Sedangakan Imam As-Syuyuti menjelaskan dalam Tafsir Jalalainnya ”Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengadakan utang piutang, maksudnya bermuamlah seperti jual beli, sewa menyewa, hutang dan lain-lain secara tidak tunai, misalnya pinjaman atau pesanan untuk waktu yang ditentukan atau diketahui, maka hendaklah kamu menuliskan surat utang itu dengan benar tanpa nenambah dan mengurangi jumlah hutang atau tempo.[5]Dan transaksinya jual beli program antivirus Kaspersky 2010 dan buku Hard Cover internet telah memenuhi prasyarat dalam perintah pembayaran (payment instruction) yang melibatkan beberapa pihak selain dari pembeli dan penjual[6] Para pihak itu adalah payment gateway, acquirer dan issuer. Dalam hal ini perintah pembayaran tersebut dianggap sebagai saksi dalam transaksi yang melakukan otorisasi terhadap instruksi pembayaran dan memonitor proses transaksi online sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas.

Sedangkan kata ”dain” terdapat antara dua orang yang berhak jual beli, karena yang seorang meminta supaya tidak membayar tunai, melainkan dengan hutang. Jadi tidak cukup hanya dengan perjanjian, jika tidak dijelaskan masa pembayarannya dalam jangka waktu tertentu.[7] Hal ini untuk mengantisipasi terhadap bentuk penipuan akibat dari tenggah waktu yang tidak jelas yang disebutkan dalam akad.

Dari karakteristik di atas, bisa dilihat bahwa yang membedakan bisnis online dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna. Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai atau disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan[8]. Sedang transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan.

Dengan demikian traksaksi jual beli program antivirus Kaspersky 2010 termasuk dalam kategori jual beli al-istishna karena dari segi sifat barang yang dapat diambil secara langsung (dapat diserahterimakan) melalui proses download sedangkan untuk kategori buku termasuk dalam kategori as-Salam menyangkut dari segi sifat barang non digital yang dalam proses pemindahan hak milik melalui jasa kurir (jasa pengiriman baran) yang sebelumnya mengenai barang telah disifatinya dalam akad transaksi. Sebagaimana disebutkan dalam hadit Nabi SAW.

من سلف في تمر فليسلف في كل معلوم ووزن معلوم ( رواه بخاري)

”Barang siapa melakukan salaf, ia harus melakukannya untuk barang yang berat dan ukurannya, dan untuk jangka waktu yang pasti". (diriwayatkan Bukhari)[9]

Dalam hal ini juga menyangkut transaksi jual beli di internet yang mengandalkan informasi untuk mensifati barang yang nilainya sama dengan penjualan menurut daftar isi. Imam Malik berbicara tentang kasus sekelompok orang yang menjual kain Gordin ataupun Budak, seorang mendengar tentang itu dan berkata kepada salah satu anggota kelompok tersebut “aku mendengar gambaran dan keadaan dari kain gordin yang kau beli dari ini dan ini, dapatkah aku berikan kepadamu keuntungan sejumlah ini dan ini untuk mengambil bagian dari yang kau miliki? Orang ini setuju dan orang tadi memberikan kepadanya keuntungan dan menggatikan posisinya sebagai rekan. Ketika ia melihat kepada barang yang dibeli, ia melihat bahwa ternyata barang itu jelek dan terlalu mahal” Imam Malik berpendapat, itu nasibnya dan tidak ada pilihan darinya jika ia membeli berdasarkan daftar ini dan gambarannya (isinya) diketahui dengan daftar ini yang ia jual kepada mereka.[10]

Dengan demikian transaksi jual beli Program Anti Virus Kaspersky 2010 dan Buku di internet sah ketika ijab sampai kepada yang dituju demikian pula dengan qabulnya. Hal-hal yang berhubungan dengan kemungkinan adanya pemalsuan, penipuan atau kesalahan, maka hal itu kembali pada kaidah umum dalam menetapkan keabsahan suatu transaksi.

B. Analisi Dari Segi Khiyar

Dari analisi khiyar dalam transaksi jual beli program antivirus Kaspersky 2010 dan buku yang mewakili dari jenis barang non digital. Bahwasannya khiyar dalam jual beli ini tetap diberlakukan khusus kepada buku. Mengingat jual beli ini tidak sempurna, artinya barang tidak dapat diserahterimakan secara langsung dalam proses transaksi. Dan khiyar berlaku untuk transaksi jual beli yang tidak sempurna. Sedangkan untuk kategori barang digital berupa program antivirus Kaspersky 2010, khiyar tidak dapat diberlakukan dalam jual beli sempurna yang barangnya dapat diserahkan secara langsung.

Mengingat transaksi jual beli berlandaskan atas dasar saling percaya satu sama lain. Sebagaimana diterangkan tujuan dilakukannya khiyar ini untuk menguji kualitas barang agar terhindar dari kerugian. Apakah dalam transaksi ini mengandung unsur gharar?. Dengan khiyar sebagai pilihan bagi penjual atau pembeli untuk melakukan pembatalan atau melanjutkan jual beli.

Dalam transaksi jual beli buku dimana penjual dan pembeli bertemu secara tidak langsung dalam suatu tempat akad. Akad itu sendiri berperan penting untuk menetukan keabsahan suatu jual beli. Apakah jual termasuk dalam kategori jual beli yang dibolehkan atau yang dilarang?. Sedangkan bentuk penyerahan barangnya melalui jasa kurir, yaitu jasa pengiriman barang. Bila penjual menawarkan barang dan telah disepakati harganya oleh pembeli, maka antara penjual dan pembeli mempunyai kesempatan untuk melakukan 'khiyar' (pilih-pilih) sebelum keduanya berpisah. Jadi, selama penjual dan pembeli belum meninggalkan tempat, mereka dapat membatalkan transaksi. Khiyar dalam contoh ini disebut khiyar majlis (tempat akad). Tetapi, kalau mereka telah meninggalkan tempat dan tidak seorang pun melakukan khiyar, maka jual beli tersebut sah.

Khiyar juga diperbolehkan ketika salah satu pihak tidak memenuhi janji. Misalkan, penjual mengatakan bahwa barang tersebut dijamin tidak akan rusak dalam 1 tahun, bila kenyataannya barang tersebut rusak sebelum 1 tahun, maka pembeli dapat mempergunakan hak 'khiyar', yaitu memilih untuk membatalkan transaksi atau melanjutkan transaksi dengan menerima kekurangan tersebut. Bila ia membatalkan transaksi, maka penjual harus mengembalikan uang yang diterima dikurangi sejumlah manfaat yang telah dinikmati pembeli sepanjang manfaat tersebut dapat diperhitungkan secara materiil.

Dalam Transaksi jual beli Buku di internet hak khiyar tetap diberlakukan tetapi dengan khiyar syarat. Karena khiyar majlis tidak memungkinkan dalam transaksi di internet, menyangkut jarak yang cukup jauh dan singkatnya masa online. Khiyar syarat ini berupa sebuah ketentuan dalam pernyataan mengenai barang yang diperjual belikan dengan barang yang telah sifatinya dengan informasi yang sifatnya naratif dari model barang, bentuk, sifat berupa tampilan gambar dilayar monitor komputer. Dan penjual (produsen) harus menjamin dari segi kualitas dan kuantitas barangnya, karena kalau tidak transaksi tersebut tidak sah.

Jaminan tersebut bisa berupa bentuk garansi atau semacam ganti rugi apabila barang yang disifatinya tidak sesuai dengan barang yang dipesan. Ini yang disebut dalam dunia interpeuner, kita menjual, kita melayani dan kita memprotek. Menjual dalam artian menawarkan produk barang yang diperdangangkan dengan melayani dengan sebaik-baiknya untuk mengetahui keinginan konsumen dan melakukan perlindungan terhadap produk yang dijual dengan memberikan garansi atau semacam ganti rugi untuk menjamin kualitas barang apabila tidak sesuai dengan bentuk penawarannya.

Untuk bisa tahu terhadap kebutuhan dan keinginan konsumen bisa dengan menyediakan semacam forum komplain pembelian yang isinya berupa keluhan pembeli mengenai barang yang diperjualbelikan dan untuk mendukung diberlakukannya aspek khiyar. Hal ini untuk mengantisipasi terhadap kemungkinan adanya tadlis menyangkut penyifatan barang yang dilakukan di dunia maya. Sedangkan batasan waktunya ditentukan tetap mengambil kepada ketentuan waktu yang berlaku dalam khiyar syarat atau konsumen mensyaratkan lain misalnya seperti garansi. Hal ini untuk mewakili dari berlakunya khiyar dalam transaksi jual beli buku Hard Cover di internet karena hal ini dipandang baik dalam Islam, dengan menjamin segala kemungkinan yang terjadi. Sebagaimana meminjam kaidah Ilmu fiqh:

الاصل في الاشياء الاءبا حة حتي يدل الد ليل علي التحري

Pada dasarnya segala sesuatu dan perbuatan itu halal, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.[11]

Kehalalan dan keharaman merupakan titik tolak yang terpisah jauh dan tidak boleh disatukan. Dengan kehalalan yang mengandung kebaikan dan keharaman mengandung keburukan. Sedangkan transaksi jual beli di internet telah memberikan kebaikan yang berdampak pada kemaslahatan bagi manusia dalam bermuamalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan Islam menjamin terhadap segala kebaikan baik di dunia maupun akhirat.

مارراه المسلمون حسنا فهو عندالله حسن

Apa yang dipandang baik oleh orang Islam, maka baik pula disisi allah.”[12]

Dengan demikian transaksi jual beli program antivirus Kaspersky 2010 dan buku melalui internet sah hukumnya, karena antara penjual dan pembeli bertransaksi berdasarkan kepercayaan, sedangkan kemungkinan adanya hal-hal yang tidak diinginkan dalam berlangsungnya transaksi jual beli diperlukan kehati-hatian dan pengetahuan yang cukup agar terhindar dari aspek penipuan dan kemungkinan lainnya, karena semua bentuk jualbeli, apapun itu, mengandung resiko.



[1] Depag RI, Al-Qur’an Dan Terjemah, Bandung: CV Penerbit J- (ART),2004. hal: 282.

[2] Ibid, hal: 49.

[3] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Jakarta: Lentera Hati, 2007, hal: 603.

[4] Syehk Muhammad Abi As Sindi, Musnad Syafi’i, Juz; II, Bandung: Sinar Baru Al-Gesindo, 2006, hal:13338.

[5]Imam Jalaluddin al-Mahlli dan Imam Jalaluddin As-Syuyuti, Tafsir Jalalain, Bandung: Sinar Algesindo, 1996, hal: 162.

[6] http://www.geocities.com/amwibowo/resource.html accessed Mei 30, 2003.

[7] Syekh H. Abdul Halim Hasan Banjari, Tafsir Ahkam, Jakarta: Kencana, 2006, hal;168.

[8] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar baru Algesindo Bandung, 2007, hal: 294. hal ini juga dapat dilihat dalam bukunya Prof. DR. Rachmat Syafi’i, MA. Fiqh Musamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2004, Hal:101.

[9] Abi Abdillah Muhammad Bin Ismail Al-Bukhari, Shahih Bukhari, Juz: II, Surabaya; al-Hidayah tth, hal:30.

[10] Imam Malik Ibn Anas, Al-Muwatta’ Imam Malik Ibnu Anas, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 1999, hal: 371.

[11] Drs. H. Abdul Mudjib. Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqh, Jakarta: Kalam Mulia, 1999, hal:25.

[12]Ibid, hal:25.

BAB V

KESIMPULAN

Dengan demikian, dari fenomena yang berkembang menyangkut transaksi jual beli program antivirus Kaspersky 2010 dan buku di intenet yang saat ini sangat marak dilakukan oleh masyarakat, telah memberikan dampak pada perkembangan bisnis masyarakat dan juga mempengaruhi pada perkembangan hukum Islam.

Internet adalah media yang mengantarkan pada tujuan tercapainya kemaslahatan tersebut yang mengantarkan transaksi jual beli di internet lebih logis, yang tidak dapat ditemukan dalam transaksi tradisional. Apa yang dulunya tidak mungkin, mengenai jarak tempuh, informasi, keutuhan, kebutuhan, kini menjadi mungkin dengan menggunakan layanan internet. Segalanya dapat diakses dengan mudah, cepat dan hemat.

Transaksi online (transaksi jual beli di internet) diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat di dalam jual belinya serta bentuk transaksi jual belinya yang jelas, mulai dari akad transaksi, model dan sifat barang dan bentuk penerimaanya yang didukung oleh perangkat khiyar untuk menguji kualitas barang dan untuk mengantisipasi terhadap adanya penipuan.

81

Dengan demikian halnya, semua menjadi jelas antara penjual yang menawarkan barangnya di internet dengan pembeli yang merespons terhadap penawaran tersebut, dengan tetap memeperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam proses administrasi transaksi jual beli di internet dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam hkum Islam.

Mengenai status hukum dzatnya, transaksi jual beli di internet adalah sah. Karena praktek ini sama halnya dengan bai’ as-salam (pemesanan) menyangkut komoniti yang dipesan barang non digital. Melalui alat bantu berupa via email, via telepon atau dengan alamat website, sebagai media penyampaikan tujuan akad dan telah memenuhi prasyarat dalam perintah pembayaran (payment instruction) yang melibatkan beberapa pihak selain dari pembeli dan penjual (payment gateway, acquirer dan issuer) posisinya sama saksi dalam transaksi yang melakukan otorisasi terhadap instruksi pembayaran dan memonitor proses transaksi. Dengan pengiriman barang melalui jasa kurir (jasa pengiriman barang). Karena barangnya tidak dapat diambil lansung dari konputer. Sedangkan dalam katagori komoditi barang gigital dapat disamakan dengan al-istihna’. Dan barang dapat diambil langsung dengan proses download.

Ini yang membedakan dari jenis model barang dalam transaksi jual beli program antivirus Kaspersky 2010 dan buku di internet. Dengan internet sebagai media penawaran dan perantara akad serta segala kemungkinan yang ditimbulkannya berupa, mutu barang, harga barang dan waktu penyerahan barang. Tergantung sejauh mana konsumen mengfungsikan internet dalam transaksi jual beli yang menyangkut penjaminan kualitas dan kuantitas barang hingga waktu penyerahan barang.

Dengan tetap memberlakukan khiyar sebagai antisipasi terhadap segala kemungkinan yang akan terjadi yang menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan. Pengetahuan yang cukup tentang dunia internet juga mendukung terhadap jalannya kegiatan transaksi jual beli di internet.

Namun, kegiatan transaksi ini dapat berubah menjadi haram secara hukum apabila fungsi internet hanya sepihak pada penawaran barang saja tidak kepada pemahaman yang mengantarkan pada transaksi akad yang saling merepons dan internet sebagai media untuk menyembunyikan harga, kualitas dan kuantitas barang serta tidak jelasnya waktu pengiriman barang sehingga pembeli merasa dirugikan.

Dengan demikian, transaksi jual beli di internet akan memberikan kemaslahatan bagi umatnya sehubungan dengan kegiatan muamalah. Karena, kegiatan inti dari kegiatan ini adalah menyangkut pemenuhan hidup secara materi, dengan tetap memperhatikan aspek batin (rohani), yang menjadi inti dari syariah.

Keduanya terdapat hubungan yang kuat dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dengan menjadikan perkembangan tehnologi yang mendukung tercapainya kepuasan materi dalam memajukan peradaban manusia, serta didukung dengan dimensi spiritual (meminjam istilah Schweitzer).

Suatu babak baru dewasa ini, antara kemajuan ekonomi dalam kepuasan materi di satu sisi, yang ditunjang dengan kecerdasan spiritual di sisi yang lain.

Saran-Saran

Transaksi jual beli di internet merupakan jenis transaksi yang megandung kemanfaatan yang begitu besar sekaligus mengadung resiko tinggi, maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan transaksi ini, diantaranya:

1. Menyiapkan bekal pengetahuan yang cukup mengetahui dunia internet.

2. Cermat dalam memilih produk yang ditawarkan, mulai dari barang, informasi mengenai barang, informasi jaminan keamanan barang.

3. Cermat dalam hal memenuhi prosedur ketentuan dalam transaksi, termasuk alamat email dan alamat rumah yang digunakan dalam proses pengiriman barang.

4. Memilih toko online yang yang terdaftar (resmi) serta ada menjamin terhadap produk barang, keamanan dan menajamin kepuasan konsumen.

5. Tidak membeli komoditi yang tidak sesuai dengan norma-norma yang ada, dan juga mengecek dengan jelas mengenai tanggal pengiriman dan tempat penyerahan komoditi agar perselisihan dapat dihindari.

6. Berhati-hati dalam melakukan transaksi, seperti dengan mengecek sistem keamanan yang dimiliki oleh merchant.

Daftar Pustaka

1. H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algesindo Bandung, 2007.

2. Prof, DR, Rachmat Syafi’i. M.A. Fiqih Muamalah. Pustaka Setia: Bandung. 2000.

3. R. Luqman Fauroni, Etika Bisnis Dalam Al-Qur’an, Yogyakarta: LKIS, 2006.

4. Sachiko Murata dan Willian C. Cittick, The Vision OF Islam, Yogyakarta: Suluh Prees, 2005.

5. DR. M. Umer Capra, Islam dan Pembangunan Ekonomi, Jakarta: GIP, 2000.

6. DR.Yusuf Qardawi, Halal dan Haram, Jakartata:GIP, 2002.

7. Atip Latifulhayat, "Perlindungan Data Pribadi dalam Perdagangan Secara Elektronik (e-Commerce)", Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 18 (Maret, 2002).

8. Freddy Haris, Aspek Hukum Transaksi Secara Elektronik Di Pasar Modal, (Jakarta: tnp, 2000).

9. DR. M. Umer Capra, Islam dan Pembangunan Ekonomi, Jakarta: GIP, 2000.

10. IR. H. Adiwarman A. Karim, M.B.A., M.A.E.P. Ekonomi Islam: Sebuah Kajian Kontemporer. Jakarta: GIP.

11. Al-Ghazali, Al-Mustashfa Vol: I, 1937.

12. Dr. H. Muhammad Djakfar SH,M, Ag, Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam, Malang: UIN Press, 2007.

13. Heru Satya, Etika Bisnis: Prinsip Dan Aplikasi, Jakarta: LPFE UI. 2003.

14. Saleh al-Fauzan, Fiqh Sehari-hari, Jakarta; GIP, 2005.

15. Depag RI, Al-Qur’an Dan Terjemah, Bandung: CV Penerbit J- (ART),2004.

16. M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Jakarta: Lentera Hati, 2007.

17. Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Syuyuti, TafsirJalalain, Bandung: Sinar Algesindo, 1996.

18. Ibnu Qayyim al-Jauziyah, I’lam al-Mawaqi’iin, Vol: III, Jakarta: Pustaka Azzam, 1955.

19. Al-Ghazali, Al-Mustashfa Vol: I, 1937.

20. Drs. Chairul Uman. DKK. Ushul Fiqih I. Wacan Putra Setia: Bandung. 2002.

21. Iskandar Usman, Istihsan dan Pembaruan Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo, 1994.

22. DR. M. Umer Chapra, Islam dan Pembangunan Ekonomi, Jakarta:GIP, 2000.

23. M. Abul Quasem, Etika Al-Ghazali, Bandung: Pustaka Bandung, 1975.

24. Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, Al-Lu’lu’ Wa Marjan, Semarang; Toha Putra Group, 1993.

25. Imam Malik Ibn Anas, Al-Muwatta’ Imam Malik Ibnu Anas, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 1999.

26. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ringkasan Targhib Wa TArhib, Jakarta: Pustaka Azzam. 2006.

27. Dr. Yusuf Qardhawi. Norma Dan Etika Ekonomi Islam. Jakart: GIP, 2001.

28. Internet/ Artikel: Dewo Suharso.2006, Tanggungjawab Hukum Pengusaha dan Perlindungan Konsumen.

29. Ibnu Abidin, Radd Al-Mukhtar Ala Dar al- Mukhtar, Juz: IV.tth.

30. Ibnu Rusyd, Bidayah al Mujtahid wa Al_muqtashid Juz;11.tth.

31. Wahbah al Juhaili, al- Fiqh wa Adillatuh, Juz IV, Damsyik, Dar Al-Fiqr, 1989.

32. Abi Abdillah Muhammad Bin Ismail Al-Bukhari, Shahih Bukhari Juz: II, Surabaya; al-Hidayah, tth,

33. Jeff Zaleski, Spiritualitas Cyber Space, Bandung: Mizan,1999.

34. Masyuhuri, Teori Ekonomi Islam, Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2005.

35. Husaini Usmani, Metodologi Penelitian Sosial, Bandung; Sinar Grafika, 1990.

36. Suharsini Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta; Rineka Cipta, 1993.

37. Budi Sutedjo Dharma Oetomo, Perspektif e-Business: Tinjauan Teknis,

Manajerial dan Strategi, Yogyakarta: 2001

38. Muhammad Bakr Ismail, Al Fiqh Al Wâdhih, Kairo: Dar Al Manar, cet. II, jilid III,1997.

39. Sayyid Sabiq, Fiqh As Sunnah, Cairo: Dar Al Fath lil I’lam Al Araby, cet II, jilid IV, 1999.

40. Muhammad al- Khatib As-Syirbini, Mughni al- Muhtâj ilâ Ma'rifati Alfâdz al-Minhâj, Beirut, Libanon: Dar al-Fikr, jilid II, 2005.

41. Abdul Rahman Al-Jaziri, Al fiqh alâ al-Madzâhib al-Arba'ah, Kairo: Dar Al-Fajr Al-Turats, jilid II, 2000.

42. Abi Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi, al-Jâmi'u li Ahkâm Al-Qurân Kairo: Maktabah Al-Tawfikiah, jilid III, tth.

43. Muhammad bin Ahmad bin 'Arafah Al-Dasuki Al-Maliki, Hasyitu ad-Dasuki Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, jilid IV,2003.

44. Ali Ahmad, Al Mursi Abd. Aziz, Qutûfun minal Uqûd fi Al Fiqh Al Islâmy, Kairo: Al Azhar, 1993.

45. Al Imam As Syafi’I, Mausû’ah Al Um. Kairo: Al Maktabah Al Tawfikia, Juz: III, 3003.

46. Al Qadhi Abi Suja’ Ahmad bin Husain bin Ahmad Al Ashfahany As Syafi’I, Matnu Al Ghâyah wa At Taqrîb, Kairo: Maktabah Al Ilm wa Al Iman, tth.

47. Lajnah min Asâtidzah Qism Al Fiqh, Al Mu’âmalât, Fakultas Syariah wal Qanun Al Azhar, 2006.

48. Lajnah min Asâtidzah Qism Al Fiqh, Fiqh Mu’âmalât, Fakultas Syariah wal Qanun Al Azhar, 2004.

49. Mustafa Ahmad az-Zarqa. t.t, al-Madkhal al-Fiqh al’Am. Beirut: Dar al-Fikr. tth.

50. Ahmad Syakirin, Produk-produk Investasi Bank Islam, Kairo: ICMI, 2002.

51. http://www.msiuii.net/baca.asp?katagori=rubrik&menu=ekonomi&baca=artikel&id=33

52. http//www.Gramedia Toko Buku Online beli.mht

53. http://www.hudzaifah.org/Article437.phtml

54. http//www. globalstore.htm.

55. http://www.hudzaifah.org/Article437.phtml

Tidak ada komentar:

Posting Komentar